Sumbawa, infoaktualnews.com – Pemda Sumbawa sesuai dengan SK Bupati Sumbawa Nomor 50 Tahun 2022 tertanggal 7 Januari 2022 yang ditandatangani langsung Bupati Sumbawa Drs H Mahmud Abdullah, telah mengalokasikan anggaran bantuan keuangan (Bankeu) bagi 12 Partai Politik (Parpol) lewat dana APBD Sumbawa sebesar Rp 1.079.265.621,9 ( sekitar Rp 1 Miliar lebih ). Namun untuk mencairkan Bankeu tersebut masih harus menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaaan dan pemanfaatan anggaran bantuan keuangan Parpol tahun 2021 lalu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, ungkap Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) Sumbawa melalui Kabid Poldagri dan Orkemas Abdul Wahab, SP., kepada awak media, Jumat (18/3).
Dijelaskan, bantuan keuangan Parpol untuk tahun anggaran 2022 senilai Rp 1 Miliar lebih yang diperuntukkan bagi 12 Parpol berdasarkan jumlah suara hasil Pemilu serentak 17 April 2019 lalu itu, serta mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 tahun 2012 tentang pengganti UU Nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan Parpol maupun Permendagri Nomor 6 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 77 tahun 2014 tentang pedoman tata cara perhitungan, penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan Parpol dimaksud.
Dimana Bantuan keuangan yang dimaksud kata Wahab, dialokasikan guna menunjang kegiatan program pendidikan politik bagi masyarakat di daerah ini maupun untuk membantu biaya operasional kegiatan kesekretariatan partai politik, sehingga bantuan keuangan Parpol tersebut harus dipergunakan dan dimanfaatkan tepat sasaran sesuai dengan peruntukkannya.
Untuk tahun 2021 lalu terang Wahab akrab ia disapa, tercatat hanya 11 Parpol yang telah mencairkan Bankeu dan telah menyampaikan LPJ masing-masing dan kini masih menunggu LHP dari BPK, sedangkan satu Parpol lainnya yakni khusus untuk Partai Berkarya memang untuk Bankeu tahun 2021 tidak dicairkan, karena masih harus menunggu penyelesaian konflik kepengurusan ganda ditingkat Pusat.
Dan jika nanti sudah tuntas kepengurusannya tentu akan dicairkan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku, sehingga untuk alokasi Bankeu tahun 2022 ini masih tetap tercatat 12 Parpol termasuk Partai Berkarya didalamnya, cetus Wahab.
Adapun 12 Parpol penerima bantuan keuangan tahun 2022 tersebut adalah PKB dengan suara sah 19.663 mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 85.422.167,53, Gerindra 32.206 suara Rp 139.912.847,86, PDIP 36.869 suara Rp 160.170.365,39, Golkar 23.650 suara Rp 102.742.931,5, Nasdem 24.175 suara Rp 105.023.694,25, Berkarya 9.968 suara Rp 43.304.082,08, PKS 24.476 suara Rp 106.331.331,56, PPP 18.900 suara Rp 82.107.459, PAN 20.129 suara Rp 87.446.615,99, Hanura 13.362 suara Rp 58.048.670,22, Demokrat 19.851 suara Rp 86.238.897,81, dan PKPI 5.183 suara Rp 22.516.558,73, dengan jumlah total suara 12 Parpol mencapai 268.189 suara dengan total bantuan keuangan Parpol sebesar Rp 1.079.265.621,9, dengan nilai satu suara sebesar Rp 4.344,31, papar Abdul Wahab. (IA-06*)












