LOMBOK BARATA ,NTB – infoaktualnews.com. Unit Reskrim Polsek Gunungsari telah mengamankan dua tersangka pencurian di Gudang PT. MISP yang berada di wilayah Dusun Wado , Desa Kekait, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat , ungkap Kapolsek Gunungsari AKP Agus Eka Artha Sudjana SH, (31/05 /22)
Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Siswoyo dampinngi Kapolsek menjelaskan bahwa unit Reskrim Polsek Gunungsari mengamankan tersangka atas nama ZR, laki 20 tahun alamat Ampenan kota Mataram dan RS laki 19 tahun, alamat Dusun Meninting, Lombok Barat
Atas laporan salah satu karyawan PT. MISP (korban) LP/B/26 tanggal 24 Mei 2022 Salah satu pelaku merupakan karyawan aktif di PT. MISP. Menurutnya ia melakukan pencurian karena hasilnya untuk di pakai judi online,”jelasnya.
Tertangkap kedua pelaku Berdasarkan hasil olah TKP dan mendengar keterangan saksi unit Reskrim Polsek Gunungsari mengantongi identitas tersangka, dan segera dapat diamankan di kediamannya
Lanjut dalam penjelasan Kapolsek bahwa pada hari tersebut (24/05/22) sekitar pukul 15:00 Wita korban tidak berada di rumah yang juga dijadikan gudang tersebut.
sore hari ketika korban pulang ke gudang didapati beberapa alat seperti kabel Fider dan mesin MRFU merk Huawei yang ada dilam rgudang sudah tidak ada. Saat mengecek seluruh pintu dan jendela korban melihat salah satu jendela dalam keadaan sudah di congkel.
Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Oleh karenanya korban langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek Gunungsari , ” kapolsek Gn sari AKP Agus Eka
Menurut keterangan pelaku barang tersebut akan dijual dan hasilnya akan digunakan untuk judi online.,” tambah Kapolsek
barang bukti yang berhasil diamankan 1 gulung kabel Pider kemudian dua unit mesin MRFU merk Huawei dan satu potongan besi pagar sert satu unit sepeda motor.
Atas peristiwa ini kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
( IA- red )