Diduga Cemarkan Nama Baik, Kades Penyaring Kembali Dilaporkan

Sumbawa, infoaktualnews.com – Advokat Surahman MD, SH., MH, dari Kantor Hukum Advokat SS & Partner akhirnya melaporkan Kepala Desa Penyaring Kecamatan Moyo Utara, ke Polres Sumbawa, Selasa (19/7)

Laporan advokat kondang itu, menyusul pernyataan Kades Penyaring Abdul Wahab dalam What’s app Group yang dinilai Surahman telah memfitnah dirinya.

Advokat Surahman kepada awak media di Kantornya membenarkan telah melaporkan Kades Penyaring ke Polres Sumbawa.

“Kami secara resmi telah melaporkan Kades Penyaring ke Polres Sumbawa,” ungkap Man, sapaan akrabnya.

Menurutnya, tindakan Kades Penyaring selaku Terlapor tersebut telah  mencemarkan nama baik dirinya juga lembaga yang dipimpinnya.

Adapun kronologis peristiwa tersebut, ungkap Man, terjadi pada 30 Juni 2022 sekitar pukul 16.01 WITA ketika dirinya menerima laporan dugaan tindak pidana ITE yang dilakukan oleh Terlapor.

Dimana Terlapor secara sadar dan tidak bertanggung jawab telah menyebarkan berita bohong atau telah memfitnah dirinya melalui aplikasi percakapan What’sApp  kepada seluruh anggota WA grup Pemdes Penyaring.

Dalam percakapan tersebut, terlapor dengan sengaja menulis kalimat berbau fitnah dan hujatan kepada dirinya.

“Dalam WAG itu dia menulis,’ suruh datang ko kubir Penyaring nya Surahman nan e, ma tu beang tana pang kubir.  Nanta Sempu sai ku ya Pina ATM Ling nya (Surahman) nan,” ungkap Man, menirukan percakapan Kades Penyaring di WAG tersebut.

Tindakan Kades Penyaring tersebut, menurut Man, telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 Miliar. Serta pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman  paling lama 6 bulan penjara dan denda Rp 4.500.

“Adapun barang bukti yang kami lampirkan berupa screenshot percakapan di WAG tersebut,” tukasnya.

Karenanya, ia berharap kepada penyidik Polres Sumbawa untuk mengusut tuntas persoalan tersebut, karena telah mencemarkan nama baik diri dan keluarganya serta lembaga yang dipimpinnya.

“Kami minta kepada penyidik Polres Sumbawa untuk mengusut tuntas kasus ini, demi terciptanya penegakan dan keadilan di mata hukum,” pintanya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi media ini, (19/7), Kades Penyaring Abdul Wahab, mengatakan bahwa ia tidak merasa telah mencemarkan nama baik advokat Surahman.

“Saya tidak pernah dan tidak tau dimana saya menuduh dia seperti yang dia sebutkan itu. Kalau ada silahkan buktikan dan silahkan laporkan, saya akan siap hadapi,” ungkapnya.

Selain itu, terkait persoalan tanah yang diklaim kliennya itu merupakan cagar budaya masyarakat (Kubur belo, red) telah dimasukan didalam sertifikat milik maskendi (Kliennya) tersebut, kata Wahab akrab disapa kades Penyaring ini,

“Kami bersama masyarakat tidak akan pernah mundur dengan persoalan ini, dan soal penyerobotan tanah tersebut, kami juga layangkan laporkan ke pihak polres,” pungkasnya (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)