Belum tuntas Soal Aset, Kini Bumdes Labuan Jambu Dilaporkan ke Kejaksaan

Sumbawa, infoaktualnews.com – Belum tuntas penanganan penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proses pengadaan tanah aset Desa Labuan Jambu yang menggunakan dana APBDes tahun 2019 lalu senilai Rp 168 Juta, kini muncul kasus baru berupa kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan asset dan dana Bumdes Lauan Jambu mencapai ratusan juta rupiah yang secara resmi dilaporkan H Ardi Abbas mantan Ketua BPD didampingi dua tokoh pemuda Ardiansyah dan M Khaerunnas Habibi ke Kejaksaan Negeri Sumbawa, Kamis (21/7).

H Abbas Ardi didampingi dua tokoh pemuda Labuan Jambu usai menyampaikan dan mendaftarkan laporan pengaduannya soal kasus Bumdes Labuan Jambu pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di gedung Manggis 7 Kejari Sumbawa menyatakan kalau dirinya hari ini sengaja datang ke Kantor Kejari Sumbawa, ungkapnya kepada awak media, tiada lain untuk menyampaikan langsung surat laporan pengaduan terkait dengan kasus dugaan penyimpangan dana Bumdes di Desa Labuan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa.

Adapun dugaan penyimpangan dan penyelewengan tentang pengelolaan keuangan dan aset Bumdes Labuan Jambu tahun 2019 – 2021 lalu yang kami laporkan itu terang H Ardi Abbas, sesuai dengan hasil investigasi dan data kongkret yang kami dapatkan ternyata asset Bumdes “Teluk Berlian” Desa Labuan Jambu tahun 2019 tercatat sekitar Rp 1,8 Miliar lebih namun pada tahun 2021 tersisa asetnya tersisa sekitar Rp 1,1 Miliar lebih.

Sehingga menjadi pertanyaan kami ditengah masyarakat dikemanakan uang sekitar Rp 600 Juta itu kata H. Hardi, dimana sepanjang dua tahun terakhir justru Bumdes tersebut sudah tidak mendapatkan bantuan kucuran kredit untuk program simpan pinjam.

Bahkan, ada sejumlah anggota masyarakat yang menjadi anggota Bumdes ketika mengajukan pinjaman untuk modal usaha mereka justru lama diproses dan lama pula pencairannya, begitu pula sebaliknya ketika ada anggota masyarakat yang menarik simpanannya ataupun ada yang telah melunaskan pinjaman kredit simpan pinjamnya justru ada agunan seperti sertifikat hak milik (SHM) lama dikembalikan kepada pemiliknya, sehingga menimbulkan pertanyaan dari masyarakat, tukas H Ardi Abbas.

“Oleh karena itu, kami meminta kepada penyidik Kejari Sumbawa untuk mengusut tuntas kasus Bumdes Labuan Jambu tersebut, bahkan jika perlu dilakukan audit keuangan secara menyeluruh, agar dapat diketahui dengan jelas kemana ratusan juta dana Bumdes Labuan Jambu itu, dan siapa saja yang menikmatinya, sebab sejauh ini kami menilai hanya mementingkan kelompok tertentu saja,” cetus H Ardi Abbas.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Anak Agung Putu Juniartana Putra, SH., ditemui awak media, membenarkan adanya masuk surat laporan pengaduan dari masyarakat terkait dengan kasus dana Bumdes di Desa Labuan Jambu itu, namun sebelum kasus tersebut ditelusuri lebih jauh, maka terlebih dahulu akan dilakukan kajian dan telaah secara mendalam.

“Kasus Bumdes Labuan Jambu itu, akan ditelaah dan dikaji dulu secara mendalam sejauh mana unsur perbuatan melawan hukum (PMH) yang ada didalamnya, dan langkah selanjutnya tentu nanti akan dilakukan langkah penyelidikan awal melalui kegiatan pengumpulan data serta pengumpulan bukti dan keterangan (Puldata dan Pulbuket),” tungkasnya (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)