Distan Sumbawa Terima Pupuk Bersubsidi

Sumbawa, infoaktualnews.com – Kadis Pertanian Sumbawa Ir Ni Wayan Rusmawati M.Si, mengatakan, pupuk bersubsidi hasil rampasan negara dari Kejari Sumbawa itu telah diterima dengan baik dan telah diambil langsung di Rupbasan Sumbawa  dengan menggunakan truk pupuk bersubsidi itu langsung didistribusikan kepada daerah stunting yang memiliki lahan dan petaninya menjadi anggota kelompok tani pada dua Desa. ujarnya kepada awak media, Kamis (21/7).

Adapun desa yang dimaksud antara lain yakni Desa Lopok dan Pungkit yang langsung diserahkan oleh petugas  Distan Sumbawa. ucapnya

“Kami atas nama Dinas Pertanian dan kelompok tani penerima manfaat menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada pihak Kejaksaan, yang telah menyerahkan barang hasil rampasan negara berupa pupuk bersubsidi untuk dapat dimanfaatin oleh  kelompok tani di desa tersebut,” imbuhnya.

Adapun total pupuk bersubsidi Sebanyak 116,5, semua itu hasil rampasan negara dalam kasus perdagangan barang yang dilarang untuk diperjual belikan diserahkan pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa ke Dinas Pertanian Sumbawa.

Kasus yang menjerat Terpidana Mustafa alias Mus yakni tindak pidana memperdagangkan barang dan/atau jasa yang ditetapkan sebagai barang dan/atau jasa yang dilarang untuk diperdagangkan itu telah berkekuatan hukum tetap (inkrach) sejak Desember 2018 lalu. Terpidana Mus telah menjalani hukuman selama 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp 2.500.000, subisder 1 bulan kurungan.

Serah terima barang rampasan negara pupuk bersubsidi itu berlangsung di Rumah Penitipan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) Sumbawa antara pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa diwakili Kasi PB3R (barang bukti) Jaksa Rika Ekayanti, SH., MH, kepada Dinas Pertanian Sumbawa diwakili langsung Kadis Pertanian Sumbawa Ir. Ni Wayan Rusmawati M.Si ditandai dengan penandatanganan berita acara.

Jaksa Rika Ekayanti kepada awak media, Kamis (21/7) menyatakan sesuai dengan putusan dari Pengadilan Negeri Sumbawa Besar atas kasus tindak pidana memperdagangkan pupuk bersubsidi dalam perkara pidana atas nama terpidana Mustafa alias Mus 17 Desember 2018 lalu, maka sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejumlah barang bukti berupa 116,5 karung pupuk bersubsidi terdiri dari Urea 15 karung,  NPK 12 karung dan ZA sebanyak 89,5 karung seberat 150 Kg dinyatakan dirampas negara dan telah diserahkan kepada Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa untuk dapat dimanfaatkan bagi kepentingan petani.

“Seluruh pupuk bersubsidi hasil rampasan negara yang sudah cukup lama tersimpan di Rupbasan Sumbawa, telah dikeluarkan dan kami serahkan kepada Dinas Pertanian Sumbawa agar dapat dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan peruntukkannya,” pungkasnya. (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)