Dompu ,infoaktualnews.com – Sat Resnarkoba Polres Dompu berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis ahabu pada hari Sabtu tanggal 23/07/2022 sekitar pukul 20.30 wita.
Kasat Narkoba Polres Dompu Ipti Abdul Malik, SH membenarkan penangkapan terhadap dua orang pengedar tersebut diantaran seorang Laki-Laki dan seoramg perempuan ( inisial ‘ I dan sdi. F .red ) dengan TKP di wilayah Kecamatan Dompu jelas Kasat Narkoba pada keteragan tertulisnya (24/7/22)
Lanjut dalam keteragan kasat bahwa penagkapan terhadap keduanya berdasarkan informasi yang disampaikam masyrakat terkait akan adanya transaksi narkoba di TKP ( lingkungan karijawa ) oleh kedua pelaku.
Selanjutnya Tim opsnal satresnarkoba polres Dompu menindak lanjuti informasi terssbut dengan melakukam pengecekan dan pemyelidikan Setelah mendapatkan informasi A1 kemudian kasat Narkoba bersam tim melakukan penangkapan terhadap pelaku
Saat dilakukan pegeledahan terhadap pelaku oleh petugas ditemukan barang bukti berupa 2 plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening narkotika jenis sabu seberat 50,08 gram.
Berdasarkan keteragan pelaku Sdr I Kemudian di lakukan pengembangan kepada sdri F di butik nya miliknya namun tim opsnal tidak mukan BB shabu
Atas perbuatanya kedua orang pelaku berikut barang buktinya diamankan dinMapolres Dompu guna menjalani pemeriksaan guna prose hukum lebih lanjut. ( IA-red )












