News  

Pasca Ditetapkan Tersangka MH dan AY, Advokat Kusnaini Ajukan Penangguhan Penahanan

Sumbawa, infoaktualnews.com Pasca ditetapkan tersangka Kepala Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa berinisial MH dan Ketua BPD Labuhan Jambu AY telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Desa Labuhan Jambu tahun 2018 lalu.

Adapun kerugian negara mencapai Rp 170 Juta. Kini kedua tersangka telah dijebloskan kedalam sel tahanan Rutan Lapas Kelas IIA Sumbawa dinilai kuasa hukum kedua tersangka.

Sementara itu saat dikonfirmasi media, Minggu (21/8), Advocat Kusnaini, SH., menyatakan kalau penetapan dan penahanan kedua tersangka oleh pihak Kejaksaan sangat disayangkan dan dinilai terlalu dini.

Mengapa demikian kata Kus akrab Advocat muda ini disapa, karena penetapan dan penahanan kedua tersangka itu dinilai terlalu dini dan terburu-buru. Tentunya, kami sangat menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dimana langkah selanjutnya kami selaku kuasa hukum Kades dan Ketua BPD Labuhan Jambu akan menempuh langkah hukum dengan mengajukan surat permohonan penangguhan/pengalihan tahanan terhadap kedua tersangka.

Lanjut Kus akrab disapa advocat muda ini katakan bahwa, surat permohonan penangguhan/pengalihan tahanan terhadap kedua tersangka akan diajukan besok hari ini, Senin (22/8), dengan dasar bahwa Kades dan Ketua BPD Labuhan Jambu tersebut masih memiliki tanggung jawab di Desa.

Disamping track record keduanya sejauh ini dinilai baik dan kooperatif, sehingga kedua tersangka dijamin tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti ataupun mengulangi perbuatan yang sama,

Sedangkan terkait soal barang bukti sejumlah dokumen sudah berada ditangan Kejaksaan terang Kus, bahkan tanah yang dibeli seluas 1 Hektar lebih itu telah berstatus terdaftar sebagai asset Desa Labuhan Jambu, yang awalnya Amrin selaku pemilik tanah datang menawarkan tanahnya untuk dijual kepada Desa, sehingga pihak Desa melakukan musyawarah untuk membeli tanah tersebut yang dianggap memiliki harga murah sesuai dengan kemampuan keuangan Desa.

Tanah tersebut diakui sebagai milik bapaknya ujar Kus, sehingga terjadi transaksi jual beli yang sah dan jika ada pihak lain yang mengakuinya tentu harus dilihat legal standingnya sebab kalau ada yang keberatan itu sudah masuk ranah Perdata.

“Karena itu, kami selaku kuasa hukum kedua tersangka kini tengah mempersiapkan sejumlah bukti dan saksi-saksi dalam menghadapi kasus tersebut, termasuk soal kerugian negara yang mencapai Rp 170 Juta itu kami melihat sejauh ini belum ada data pembanding (terkonversi) dengan tanah dimaksud, sehingga kami yakin kalau kedua tersangka (klien) kami itu akan dapat dibebaskan ataupun diringankan dari tuntutan hukum,” tungkasnya (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)