Oleh : Iwan Haryanto, SH.,MH (Dosen Fakultas Hukum UNSA)
Munculnya postingan di salah satu media tentang penerimaan karyawan Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Cabang Sumbawa membuat publik merasa gerah. Kenapa tidak, dalam postingan tersebut terdapat syarat harus Alumni Universitas Teknologi Sumbawa. Syarat ini tentu membuat publik merasa tidak adil. Karena untuk menjadi karyawan Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) harus jebolan dari Universitas besutan Dr Zul itu.
Sebagai bank yang bergerak di bidang pelayanan sosial dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat tentu memberikan best service kepada publik agar hubungan dengan masyarakat tetap terjaga. Namun pelayanan ini agak bertentangan dengan konstitusi negara dan undang-undang HAM. Di dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (2), yang menyatakan Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Begitu pun dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 38 ayat 1 yang berbunyi Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak. Ini berarti bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama dan berhak memperoleh pekerjaan.
Akibat adanya postingan yang mengatas namakan bank BTPN membuka lowongan pekerjaan kepada seluruh masyarakat, khususnya Kabupaten Sumbawa untuk menjadi karyawan dengan syarat alumni Universitas Teknologi Sumbawa. Syarat itu mengundang polemik di tengah-tengah masyarakat sehingga tim Universitas Samawa (UNSA) yang dipimpin oleh Rektor dan di dampingi oleh dosen Fakultas Hukum mencoba untuk mempertanyakan keberadaan informasi lowongan tersebut kepada bank bersangkutan.
Jam 09.00 hari Rabu, 12 Agustus 2020 tim Universitas Samawa ke bertolak ke bank BTPN. Kemudian tim yang dipimpin oleh Dr. Syafruddin, SE., M.E langsung diterima oleh pimpinan cabang bank BTPN untuk membicarakan masalah itu. Kemudian tim mempertanyakan kebenaran informasi kepada pimpinan cabang bank BTPN. Akhirnya pihak bank melalui pimpinan mengklarifikasikan bahwa benar adanya lowongan pekerjaan yang di buka oleh bank BTPN, akan tetapi tidak ada syarat harus alumni Universitas Teknologi Sumbawa.
Adanya syarat itu, berawal dari whatsApp pimpinan cabang kepada salah pihak seorang oknum di UTS bahwa bank BTPN sedang membuka lowongan pekerjaan untuk masyarakat umum, pihak bank BTPN tidak membuat pamflet hanya himbauan informasi di buka lowongan pekerjaan untuk Teller bank BTPN. Tetapi pihak bank merasa curiga yang membuat pamflet itu pihak UTS karena logo yang digunakan masih menggunakan logo lama bank tersebut.
Akibat informasi lowongan pekerjaan yang disampaikan melalui pamflet itu dan sempat viral, kemudian saya menghubungi pihak UTS terkait dengan beredarnya informasi yang menyesatkan masyarakat guna meminta konfirmasi kebenarannya, ternyata benar pihak Universitas Teknologi Sumbawa yang membuat pamflet tersebut melalui tim khusus tampa sepengetahuan dari pihak bank. Kami dari pihak bank merasa dirugikan dan segera untuk menghapus informasi yang diskriminatif itu serta meminta pihak Universitas yang bermarkas di olat maras tersebut untuk memberikan klarifikasi dan meminta maaf kepada publik (konfirmasi Tim UNSA, 2020).
Satu hari setelah tim UNSA yang dipimpin oleh Rektor kampus biru itu meminta konfirmasi kepada bank yang beralamat di jalan garuda itu terkait informasi lowongan pekerjaan yang sifatnya diskriminatif. Hari keberikutnya, kamis, 13 Agustus 2020 melalui Rektor Universitas Teknologi Sumbawa memohon maaf dan mengakui bahwa benar brosur itu dibuat oleh tim khusus, Career Development Center (CDC) yang betugas memberikan informasi peluang kerja kepada para alumni (samotamedia.com)
Ini artinya pembuat brosur lowongan rekrutmen karyawan bank BTPN di buat oleh Universitas Teknologi Sumbawa tampa sepengetahuan pihak bank sehingga pihak bank merasa terganggu dengan adanya informasi yang beredar dan membuat publik merasa terusik dengan adanya pamflet yang menyesatkan masyarakat itu. Pada hal hakikat perguruan tinggi merupakan poros keilmuan yang menerangi cahaya kehidupan yang lebih baik bagi kehidupan masyarakat.
Pandangan Hukum Dan Etika Universitas
Informasi lowongan pekerjaan bank BTPN yang di rekayasa Universitas Teknologi Sumbawa tanpa sepengetahuan pihak Bank tersebut tentu menimbulkan dampak buruk terhadap kredibilitas bank itu di hadapan publik. Jika pihak Bank merasa keberatan terhadap Universitas yang di nakhoda oleh Ir. Chairul Hudaya, ST. M.Eng tentu berkonsekuensi hukum. Karena apa yang dilakukan oleh universitas yang bermarkas di olat maras itu merupakan tindak pidana karena telah memberikan informasi yang tidak benar dan menyesatkan masyarakat.
Di dalam Pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengungkapkan tentang menyiarkan berita bohong yang diancam hukuman penjara selambat-lambatnya 2 tahun delapan bulan. Menurut R.Soesilo (195: 269), terdakwa dapat dihukum dengan Pasal 390 KUHP, apabila ternyata bahwa kabar yang disiarkan itu adalah kabar bohong. Yang dipandang sebagai kabar bohong, tidak saja memberitahukan suatu kabar yang kosong, akan tetapi juga menceritakan secara tidak betul tentang suatu kejadian.
Tidak hanya KUHP, di dalam UU ITE, Pasal 28 yang berbunyi “setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Ancaman sanksi di pasal tersebut di tuangkan dalam pasal 45A ayat (1) “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar”.
Jika dikaitkan dengan apa yang telah dilakukan oleh Universitas Teknologi Sumbawa merupakan perbuatan melawan hukum karena menyebarkan berita bohong kepada publik sehinga membuat masyarakat merasa resah. Tentu perbuatan ini bertentangan dengan KUHP dan UU ITE.
Sebagai kampus yang melestarikan nilai-nilai keilmuan, tentu memiliki nilai etika akademisi yang harus di jaga, mulai dari:
1. Kebenaran, civitas akademika (dosen dan mahasiswa), Kebenaran, civitas akademika (dosen dan mahasiswa), mesti bertolak dari landasan kebenaran. Kebenaran di sini yang paling tidak dibagi kepada tiga jenis kebenaran. Pertama kebenaran ilmiah, kebenaran filasafat dan kebenaran agama.
2. Kejujuran, Kejujuran terkait erat dengan pengungkapan kebenaran. Hasil-hasil temuan ilmiah harus didasari atas kejujuran
3. Tanpa kepentingan langsung seorang. Hal ini terkait erat agar seseorang tetap konsisten berdasarkan kaedah–kaedah-kaedah ilmiah.
4. Berdasarkan kepada kekuatan argumentasi
5. Rasional, obyektif dan kritis. Rasional erat kaitannya mengemukakan pendapat berdasarkan logika berpikir yang benar. Didasari atas hujjah yang dapat di pertanggung jawabkan. Obyektif, tidak memihak, tidak bias, selalu berjalan di atas kaidah-kaidah ilmiah.Tidak berdasarkan atas suatu kepentingan tertentu kecuali kepenting ilmiah itu sendiri. Kritis, memiliki keberanian untuk menyalahkan yang salah dan membenarkan yang benar. Sesuai dengan kaedah- kaedah ilmu pengetahuan.
6. Terbuka, bersedia mengkomunikasikan ilmunya secara terbuka, rela mendapat kritik dari pihak lain dan bersedia pula secara jujur menerima pendapat orang lain apabila itu benar.
7. Bersifat pragmatis, pemilihan objek penelahaan secara etis.
8. Tidak merubah kodrat manusia.
9. Tidak merendahkan martabat manusia.
10. Keseimbangan kelestarian alam lewat penggunaan kemanfaatan peningkatan ilmu cecara komunal.
11. Universal. (Depdikbud , l984: 90).
Namun sayang etika akademisi universitas yang mampu melahirkan motor listrik ini tidak tertanam dengan baik, terbukti masih melakukan perbuatan yang tidak mencerminkan kejujuran dan kebenaran. Sebenarnya Universitas ini mampu mengembangkan dan melestarikan nilai-nilai kejujuran dan kebenaran kepada masyarakat. Bukan berbuat tidak mencerminkan marwah universitas yakni rekayasa pamflet lowongan pekerjaan bank BTPN dengan mencantumkan syarat alumini UTS. (*)