Bejat!, HM Diduga Setubuhi Anak Kandungnya

MATARAM ,infoaktualnews.com_ Bejad seorang bapak Kandung di Mataram tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang baru berusia 7 tahun  peristiwa tersebut  terjadi pada 21 Juli 2022 lalu  dimana  sadara  pelaku Inisial A  yang merupakan bapak kandungnya  korban   telah melakukan tindakan persetubuhan di dalam kamar  pada rumah tempat tinggal  sendiri  di wilayah pagutan jln RM. Panji Anom –  Kota Mataram (TKP).

Pada tanggal tersebut sekitar pukul 21:00 wita,  pelaku  A masuk kedalam kamar korban yang sedang tertidur dan langsung tidur disebelahmya  kemudian A mengelus-elus dan mengusap bagian dada korban berulang kali.

Tak lama kemudian A membuka celana pendek korban lalu memainkan alat kelamin korban dengan memasukan jariny dan memainkan jari  pada  bagian kelamin korban.

Selanjutnya pelaku  memasukkan alat kelaminnya  ke kelamin korban dengan cara sedikit memaksa dimana saat itu korban terbangun dan meronta melawan  akan tetapi diancam  pelaku  bahwa akan memukulnya bila berteriak

Atas peristiwa itu Korban menceritakan kepada bibinya dan ibu kandung korban yang memang tinggal di tempat yang berbeda dikarenakan pelaku   telah bercerai dengan ibu korban  dan ketiga anaknya diasuh oleh pelaku  ( ayah kandung )Atas peristiwa itu Ibu korban langsung melaporkan ke Polresta Mataram.

Selanjutnya Polresta Mataram melalui unit PPA melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti dengan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan serta melakukan visum terhadap korban.

Dari hasil visum disimpulkan ada pembukaan selaput darah dibagian kelamin korban yang diduga disebabkan oleh barang tumpul.

Dari hasil keterangan saksi dan hasil visum serta hasil penyelidikan tim penyidik, sudah dapat di katakan kedalam sebuah tindak pidana  asusila dibawah umur  dan akan segera di  limpahkan ke kejaksaan karena berkasnya sudag  rampung

Saat ini pelaku dan barang bukti pakean  beserta surat hasil visum diamankan di polresta Mataram guna proses hukum lebih lanjut dan terhadap pelaku  di sangkakan pasal 82 (1) Jo 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. ( IA_red )

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)