LOTENG ,infoaktualnews.com_ Setelah ditetapkan sebagi DPO selama 37 hari akhirnya KH ( 27thn ) asal sengkol kecamatan pujut merupakan pelaku curanmor berhasil ditangkap Tim opsnal dengan dibackup oleh Unit Reskrim Polsek Pujut pada Rabu 28 /9/ 2022 sekitar pukul 00.30 wita
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Pujut IPTU Derpin Hutabarat, SH, M.Hum melalui keterangan tertulisnya membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Peristiwa tersebut berawal pada Selasa 23 Agustus 2022 sekitar pukul 12. 21 wita, Korban Inisial IJ, yang merupakan warga Medan Provinsi Sumatera Utara bersama temannya datang berlibur ke Kuta Mandalika kemudian lanjutkan l ke Goa Kotak di Dusun Gerupuk, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Setelah sampai di tempat tujuan ( TKP ) Korban memarkir sepeda motornya dengan stang terkonci serta memasangkan 1 Gembok pada Rem Cakram, kemudian korban menuju ke atas bukit dan berfoto foto diatas ± selama 5 menit.
Setelah selesai berfoto korban dan temannya turun dari perbukitan dan tidak menemukan sepeda motor ditempat ia parkir , atas kejadian tersebut Korban melaporkan ke Polsek Pujut
Selanjutnya sebagai tindak lanjut atas laporan korban tepatny pada tanggal 24 /8/2022. Tim Puma Polres Lombok Tengah dan Unit Reskrim Polsek Pujut berhasil menangkap 2 orang pelaku inisial S dan A sementara 1 orang rekan pelaku in KH berhasil melarikan diri saat dilakukan penagkapan petugas
Setelah ditetapkan sebagai DPO serta bantuan keluarga nya pelaku KH akhirnya bersedia menyerahkan diri dan langsung diamankan ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut
Sementara Barang Bukti berupa satu unit Sepeda Motor Honda Jenis Vario dan satu buah tas telah diamankan terlebih dulu bersama ke 2 orang rekan pelaku saat jalani aksi pencurianya ( IA_red )












