News  

Siapkan Surat Berkendara, Polres Lobar Resmi Mulai Operasi Zebra Rinjani 2022

 

Infoaktualnews.com, Mataram — Satuan lalu lintas Polres Lombok barat resmi menggelar operasi zebra Rinjani 2022 dalam apel gelar pasukan di Mapolres Lombok Barat Senin 3 Oktober 2022, Pukul 08.45 WITA.

Kegiatan apel tersebut dipimpin langsung Kapolres Lombok Barat, AKBP Wirasto Adi Nugroho, SIK. Kegiatan juga dihadiri Dandim 1606/Mataram diwakili Danramil gunungsari Kapten Inf I Wayan Sulendra, SH. MH.

Dalam sambutannya, AKBP Wirasti Nugroho membacakan amanat Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Purwanto, terkait permasalahan Lalu Lintas. Dewasa yang telah berkembang yaitu peningkatan jumlah kendaraan bermotor dan populasi jumlah penduduk yang memerlukan alat transportasi sebagai mobilitas dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

Kapolda NTB juga menyampaikan melalui Kapolres yaitu, perkembangan transportasi telah menginjak jaman era digital dimana operasional dalam order angkutan publik sudah berada dalam genggaman, cukup menggunakan handphone. Modernisasi ini perlu diikuti dengan inovasi dan kinerja polri khususnya polantas, sehingga mampu untuk mengantisipasi segala dampak yang akan timbul dari modernisasi sarana transportasi tersebut.

“Polisi Lalu Lintas (Polantas) terus berupaya melaksanakan program Kapolri presisi (prediktif, responsibilitas,transparansi berkeadilan) dan tertib berlalu lintas guna menwujudkan kamseltibcarlantas presisi, jelang perayaan Natal 2022 dan pergantian tahun baru 2023,”ujarnya.

Lanjut ia menyampaikan, Sesuai amanat Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. kita diharapkan mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas, meningkatkan kualitas keselamatan, menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, membangun budaya tertib dalam berlalu lintas dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.

“Keempat poin -poin tersebut merupakan hal yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh Polantas sendiri, melainkan sinergitas antar pemangku kepentingan, hal ini sejalan dengan program pemerintah yang telah dituangkan dalam Inpres Nomor 4 tahun 2013,” ungkapnya.

Pemerintah sendiri telah membagi kepada lembaga pemerintah untuk kewenangan mengatasi permasalahan bidang lalu lintas yang kita kenal dengan 5 Pilar, yaitu :

  • 1. ROAD SAFETY MANAGEMENT (Memanage Keselamatan Berlalu Lintas) BAPPENS. 2. SAVER ROAD (Memanage jalan yang berkeselamatan) PUPR.3. SAVER VEHICLE (Kendaraan yang berkeselamatan) Dishub.
    4. SAVER PEOPLE (Pengguna jalan yg berkeselamatan) Polri,
    5. POST CRASH CARE (Kepedulian penanganan pasca terjadinya kecelakaan lalu lintas). Kemenkes.

Dari 5 (lima) pilar tersebut, tugas polri cukup berat, yaitu kepada pengguna jalan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar bisa merubah perilaku para pengguna jalan dari perilaku yang tidak tertib menjadi perilaku yang tertib, dan hal ini harus dapat dijabarkan kedalam tugas masing-masing.

  • Dalam melaksanakan undang-undang, polisi lalu lintas memiliki fungsi yaitu
    1) EDUKASI,
    2) ENGINEERING (Rekayasa)
    3) ENFORCEMENT (penegakkan hukum),
    4) Identifikasi dan Registrasi pengemudi dan kendaraan bermotor,
    5) Pusat K3I (Komunikasi, Koordinasi, Komando dan Kendali, serta Informasi),
    6) Koordinator Pemangku Kepentingan lainnya,
    7) Memberikan rekomendasi dampak lalu lintas, dan
    8) Korwas PPNS.

“Dari 8 (delapan) fungsi lantas tersebut, kita harus mampu merumuskan untuk NTB dalam bentuk program kerja dengan mengacu kepada taget Road Safety yang di tuangkan dalam rencana umum nasional keselamatan, menekan fatalitas korban laka lantas sampai tahun 2022 hingga 80% tentunya hal ini tidaklah mudah, sehingga pola kerja dan cara bertindak yang disusun haruslah sinergis, saling berkaitan antara unit kerja satu dengan unit kerja lainnya.

Diketahui, dari data jumlah kecelakaan lalu lintas pada Operasi Zebra 2021 mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2020, pada tahun 2021 jumlah kejadian sebanyak 22 kejadian mengalami kenaikan sebesar 46% dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 15 kejadian. Sedangkan untuk korban meninggal dunia mengalami penurunan pada Operasi Zebra Tahun 2020 terdata jumlah korban meninggal dunia sebanyak 8 orang, sementara untuk tahun 2021 jumlah korban sebanyak 7 orang, atau mengalami penurunan sebesar -12%.

Pelanggaran lalu lintas yang di tindak dengan tilang pada pelaksanaan Operasi Zebra Rinjani-2021 sebanyak 2.540 tilang dibandingkan dengan periode yang sama pada pelaksanaan Operasi Zebra Rinjani-2020 sebanyak 1.564 pelanggar, terjadi kenaikan penindakan sebanyak 976 pelanggar atau 62%. Kemudian terkait kegiatan operasi Zebra Rinjani tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19 Polda NTB dan jajaran melakukan teguran terhadap pelanggar protokol kesehatan sebanyak 4.272 teguran, pembagian masker sebanyak 3.299 masker, sosialisasi terhadap protokol kesehatan 4.050 kegiatan serta memberikan bantuan sosial berupa sembako kepada masyarakat terdampak sebanyak 1.627  paket sembako.

Kapolres Lobar menambahkan, sasaran Operasi Zebra tahun ini telah ditentukan oleh Korlantas Polri yaitu yang berkaitan dengan orang, benda, lokasi dan kegiatan sedangkan target operasi yaitu potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata.

“Untuk Operasi Zebra Rinjani 2022 Wilayah Hukum Lombok Barat digelar guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintasdan juga operasi sudah ditentukan oleh Korlantas Polri yaitu berkaitan dengan orang, benda, lokasi tempat dan kegiatan sedangkan target operasi yaitu potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata.”tutupnya. (HRS)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)