MATARAM ,infoaktualnews.com_Terbongkar sudah pelaku dibalik punggutan liar (pungli) dipasar ACC ampenan dalam hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang di lakukan oleh unit Tipidkor Satreskrim Polresta Mataram, Jumat 7 Oktober 2022 kemarin.
Dari OTT itu, Polisi menangkap empat orang, dan juga barang bukti uang tunai diduga hasil pungutan liar (Pungli) yang cukup fantastis sebesar Rp45.000.000.
Diketahui dari empat orang yang diamankan Polresta Mataram tiga orang diantaranya bekerja di Dinas Perdagangan dan satu orang dari pedagang pasar .
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa kepada ntbsatu.com mengatakan, proses pemeriksaan terhadap empat orang itu masih dilakukan, termasuk juga dengan memanggil beberapa saksi.
“Jadi kalau peristiwanya itu, dari oknum Dinas ini minta pungutan terkait ijin kontrak kios yang ada di Pasar ACC ampenan. Kami amankan uang diduga hasil Pungli Rp 45 juta, berikut beberapa dokumen,” terang Kadek, Minggu 9 Oktober 2022.
Terkait identitas keempat orang yang ditangkap tersebut, belum dapat dibeberkan, karena akan disampaikan langsung Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa. Begitu juga terkait uang barang bukti yang disita Rp45 juta tersebut, akan disampaikan secara rinci saat press release.
Hanya saja, sedikit diurainya, saat ini penyidik masih terus melakukan upaya maksimal untuk mengumpulkan keterangan saksi, dokumen serta regulasi-regulasi terkait kegiatan Pungli itu. Sementara modus pintu masuk pungli sudah ditemukan.
“Karena ketika kami cek, kios yang dikontrakan itu, memang berdiri di wilayah pasar. Namun yang membuat kiositu warga atau pedagang sendiri,” tuturnya.
Karena itu, penyidik masih melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait diantaranya dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah dan Bagian Aset. “Kami koordinasi apakah kios tersebut masuk sebagai aset Pemda atau bukan ( IA_red )