Lantaran Tersingung Pelaku Tusuk Korban Dengan Sajam

MATARAM ,infoaktualnews.com _ sebelumnya di willayah  hukum polsek pagutan  viral pristiwa peganianyaan antara pelajar antar SMA  , dimana pristiwa tersebut  terjadi berawal dari rasa tersingung pelaku terhadap korbanya  lantaran saling  pelototin kemudian  terjadilah  cek cok dan menjadi pemicu  dengan  melibatkan antar kedua keluarga  bertikai

Selnjutnya kedua belah pihak mengupayakan untuk berdamai dengan melakukan Pertemuan  di depan salah satu  Alfamart yang berada di wilayah Pagutan Kota Mataram   ( 01 /10/ 2022.)  Pekan lalu , jelaskasat Reskrim pada media infoaktualnews.com saat konprensi pers  sabtu  di Mapolresta Mataram  ( 15/10/22 )

Lanjut  Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST.SIK. mejelaskan bahwa pertemuan di Alfamart tersebut antara  kedua belah pihak keluarga  tersebut tidak membawa  damai  dikarnakan  salah satu keluarga tersebut tidak setuju  untuk berdamai. Ungkapnya (15/10/22)

Kemudian  salah satu dari mereka yakni  berinisial AZ  (23 tahun ) alamat lingkungan Seganteng Pagutan Kota Mataram menyerang keluarga  lainnya dengan menggunakan benda tajam yang menyebabkan 3 orang  terkena tusukan  dan  sayatan benda tajam.

Ketiga orang  korban  tersebut  yakni G ( 33 tahun ) alamat Kelurahan Sapta Marga kemudian  N ( 22 ) dan  saydara DE (17 tahun )  alamat Cilinaya, Cakranegara, Kota Mataram.

Selanjutnya  atas kejadian tersebut keluarga korban merasa tidak terima dengan perlakuan pelaku sehingga  melaporkanya   ke Mapolresta Mataram

kemudian  Sat Reskrim pokresta Mataram menindak lanjuti  laporan tersebut  dengan  melakukan olah TKP  dan  mendengarkan keterangan para  saksi serta melihat rekaman CCTV yang terpasang di Alfamart

Sehingga  didapatkan  petunjuk  dan bukti sehingga  ditetapkannya  saudara  AZ (23 thn )  sebagai  tersangka pelaku tindak pidana  penganiayaan oleh penyidik

Atas peritiwa tersebut kini pelaku AZ (23) berikut Barang Buktinya  di amankan di Mapolresta Mataram  guna jalanin proses hukum lebih lanjut  , terhadapnya dijerat dan  diancam dengan pasal 170 (1) subsider pasal 351 (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara ( IA_red )

 

 

 

 

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)