Infoaktualnews.com, Mataram — Satuan Reskrim Polresta Mataram mengamankan seorang mahasiswi salah satu peguruan tinggi di kota mataram inisial SP (21 thn ) alamat Ampenan Mataram karna di duga telah melakukan penipuan dengan modus penjualan minyak goreng secra online .
Terduga pelaku tersebut diamankan kepolisian berdasarkan adanya laporan korban dengan LP /B/146/X/2022/SPKT Polresta Mataram/Polda NTB, tanggal 10 Oktober 2022 atas nama korban AF, (20) alamat Kebun Bawak Ampenan , jelas kasat Reskrim polresta mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST.SIK saat konprensi pers (15/10/22 ).
Lanjut Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK menjelaskan bahwa terduga pelaku saudari SP (21) melakukan aksinya di media sosial Facebook dengan memosting PO miyak Goreng merek Bimoli dengan cepsen ” Bimoli Banjir Stock yang mau order silahkan chat / inbox _ oder sekarang besok Redy ” bebernya (15/10/22 ).
Selanjutnya berawal dari postingan di Facebook tersebut salah seorang korban berinisial AF (20) tertarik dan terjadilah taransaksi jual beli dengan di trasferkan uang pembayaran oleh korban terhadap pelaku .
kemudian keesokan harinya, korban mengeluh lantran barang yang di ordernya ( minyak goreng ) tersebut tidak kunjung datang dikirim oleh pelaku Merasak dirugikan akhirnya korban melaporkan pelaku di Polresta Mataram.
Kemudian Sat Reskrim polresta mataram menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan berdasarkan bukti – bukti akhirnya Tim opsnal Satreskrim Polresta Mataram mengamankan terduga pelaku berinisial SP (20 thn) asal Ampenan bawak , diketahui pelaku merupakan seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi terkemuka di kota Mataram.
Disamping mengamankan terduga pelaku petugas juga menyita barang bukti berupa 2 (dua) lembar postingan Minyak Goreng BIMOLI di Facebook.
kemudian 2 (dua) lembar bukti transfer pembayaran minyak goreng BIMOLI sejumlah Rp. 31.200.000 ( tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah ).
berikut 2 lembar Rekening korban Bank BCA, 1 (satu) dan buah Buku Tabungan tahapan BCA serta 1 (satu) Exemplar Nota Pembelian Minyak goreng.
Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST.SIK. katakan bahwa dari hasil gelar perkara pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dari pengakuan tersangka, korbannya berjumlah 4 orang , dan pelaku juga akui ia melakukan aksi penipuan tersebut karena kebutuhan ekonomi beberNya ( 15/10/22 )
Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan saat ini barang bukti diamankan dipolresta mataram guna proses hukum lebih lanjut. (IA/red)