Gelapkan Mobil, IRT di Mataram Diamankan Polisi

Infoaktualnews.com, Mataram — Satuan Reserse kriminal Polresta Mataram  mengungkap tindak pidana  pengelapan satu unit kendaraan roda 4 jenis truck. Pengunkapan tersebut berawal dari adanya laporan korban  berinisial S 50 tahun alamat Dayan Peken Ampenan Mataram. Korban merasa dirugikan  lantaran  kendaraanya tidak dikembalikan oleh penyewa (pelaku)  setelah masa sewanya berakhir.

Di ketahui, Korban berinisial S menyewakan kendaraan terhadap P (44) beralamat di perumahan di Desa Jereneng, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat , jelas Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST.SIK kepada jurnalis media infoaktualnews.com. (15/10/22 )

Lajut, Kompol Kadek Adi Budi Astawa  ST.SIK bahwa  berawalnya  antara korban dan pelaku  melakukan  sewa  menyewa mobil dengan harga 15 juta selama satu bulan  selanjut nya seiring waktu berjalan  seminggu  sebelum habis masa sewa  pelaku P (44) datang kerumah korban S (50) untuk perpanjangan sewa mobil hingga satu bulan kedepan.

Oleh saudara S pemilik  kendaraan   kemudian  pelaku di izikan  perpanjang masa sewanya selama  satu bulan dengan  waktu  mulai terhitung  dari  tanggal 22 September 2021 sampai  22 Oktober 2021 dengan pembayaran  melalui  via transfer.

Namun nahas, hingga saat ini  uang sewa tidak terbayakan  dan  kendaraan truck  tidak dikembalikan oleh penyewa als pelaku  saudari P (44)  merasa dirugikan  pemilik kendaraan korban saudara S (50)  melaporkan masalah tersebut  ke polresta mataram  jelas  Kasat Reskim Kompol Kadek Adi Budi  Astawa ST.SIK. (15/10/22)

Atas laporan tersebut  Tim opsnal  menidak lanjuti dengan  melakukan pengamanan  terhadap  pelaku saudari  P (44)  pada 10 Oktober 2022 dirumah kediamanya  di jereneng Labuapi Lombok Barat.

Atas  kejadian tersebut  pelaku  berikut   barang bukti berupa surat Mobil Truck dan satu lembar kwitansi pembayaran serta satu lembar mutasi rekening diamankan di Mapolresta Mataram guna jalanai prosea hukum lebih lanjut  dengan di sangkakan dengan pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (IA/red)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)