Infoaktualnews.com, Mataram — Satuan Reserse kriminal Polresta Mataram mengungkap tindak pidana pengelapan satu unit kendaraan roda 4 jenis truck. Pengunkapan tersebut berawal dari adanya laporan korban berinisial S 50 tahun alamat Dayan Peken Ampenan Mataram. Korban merasa dirugikan lantaran kendaraanya tidak dikembalikan oleh penyewa (pelaku) setelah masa sewanya berakhir.
Di ketahui, Korban berinisial S menyewakan kendaraan terhadap P (44) beralamat di perumahan di Desa Jereneng, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat , jelas Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST.SIK kepada jurnalis media infoaktualnews.com. (15/10/22 )
Lajut, Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST.SIK bahwa berawalnya antara korban dan pelaku melakukan sewa menyewa mobil dengan harga 15 juta selama satu bulan selanjut nya seiring waktu berjalan seminggu sebelum habis masa sewa pelaku P (44) datang kerumah korban S (50) untuk perpanjangan sewa mobil hingga satu bulan kedepan.
Oleh saudara S pemilik kendaraan kemudian pelaku di izikan perpanjang masa sewanya selama satu bulan dengan waktu mulai terhitung dari tanggal 22 September 2021 sampai 22 Oktober 2021 dengan pembayaran melalui via transfer.
Namun nahas, hingga saat ini uang sewa tidak terbayakan dan kendaraan truck tidak dikembalikan oleh penyewa als pelaku saudari P (44) merasa dirugikan pemilik kendaraan korban saudara S (50) melaporkan masalah tersebut ke polresta mataram jelas Kasat Reskim Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST.SIK. (15/10/22)
Atas laporan tersebut Tim opsnal menidak lanjuti dengan melakukan pengamanan terhadap pelaku saudari P (44) pada 10 Oktober 2022 dirumah kediamanya di jereneng Labuapi Lombok Barat.
Atas kejadian tersebut pelaku berikut barang bukti berupa surat Mobil Truck dan satu lembar kwitansi pembayaran serta satu lembar mutasi rekening diamankan di Mapolresta Mataram guna jalanai prosea hukum lebih lanjut dengan di sangkakan dengan pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (IA/red)