Sumbawa, infoaktualnews.com – Pasca konsultasi ke Kementerian MenpanRB. Kini DPRD menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait penerimaan tenaga pegawai dengan perjanjian kerja (P3K).
Tampak hadir Pimpinan DPRD, Lintas Komisi yakni Komisi 1 hingga Komisi IV, bersama Pemerintah Daerah. Selasa (1/11).
Dimana rapat tersebut dipimpin langsung ketua DPRD Abdul Rafiq, Wakil ketua 3 Nanang Nasirudin SAP, MM.Inov, Ketua Komisi 4 Ismail Mustaram, SH., MM.Inov, Ketua Komisi 3 Hamzah Abdullah, Ahmadul Kusasih SH, Ida Rahayu SAP, Dra. Saidatul Kamila Djibril, Achmad Fachri, SH., Sukiman K, S.PdI, dan Sri Wahyuni.
Dan perwakilan OPD terkait yakni Assisten 1 Ir H Dirmawan, kepala dinas Kesehatan Junaedi, APt.SSi.,MSI, Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Sumbawa, Serahlihuddin, Ketua PPNI H Hermansyah, IBI Sumbawa Hj Nuratika, dan Dinas LH Abdul Malik bersama jajaran UPT Persampahan.
Hearing ini, kata Rafiq akrab disapa politisi PDI Perjuangan ini, sangat penting untuk mendengarkan dan menindaklanjuti hasil konsultasi Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Apa yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa terhadap permasalahan yang belum tuntas ini agar kita bahas dengan terang benderang.
Pemerintah Daerah diwakili asisten I Ir H Dirmawan, menyampaikan bahwa dari konsultasi hasil tersebut, diperoleh beberapa hal antara lain yakni saat ini hanya tahapan pendataan seluruh non ASN.
Tentunya, kebijakan terkait pengangkatan menjadi ASN atau P3K akan diatur tersendiri terang Dirmawan, Seluruh tenaga kesehatan yang sudah masuk dalam Sistem informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) dipastikan bisa masuk kedalam pendataan non ASN.
Namun untuk tenaga Kebersihan, pengamanan dan sopir akan dialih dayakan melalui pengadaan barang dan jasa melalui DPA OPD dengan sistem Outsourcing. Kenapa demikian dilakukan, hal ini semata mata dilakukan untuk peningkatan status, pendapatan dan jaminan lainnya, ujar Dirmawan.
Kemudian untuk Non ASN yang masa kerjanya dibawah 2 tahun (tahun 2021 dan tahun 2022 ) belum bisa dimasukkan ke dalam pendataan. Pasalnya, pembatasan sesuai ketentuan peraturan Presiden, peraturan dan surat Kemenpan RB, ungkapnya.
Menyikapi hal tersebut Ketua DPRD Abdul Rafiq meminta kepada Pemerintah Daerah untuk mengeluarkan surat edaran kepada OPD terkait lainnya terhadap perkembangan informasi, sehingga tenaga NON ASN yang masih tersisa dan belum masuk dapat disesuaikan.
“Kami meminta Pemda untuk segera menindaklanjuti melalui surat edaran kepada OPD terkait agar kesempatan bagi seluruh tenaga Non ASN yang telah mengabdi lama dapat masuk dalam mapping atau pendataan ini,” tandas Rafiq.
Ditegaskan Rafiq, input semuanya karena belum ada regulasi baru, maka kita berpegang pada regulasi yang lama sampai ada ketentuan baru mengenai teknis pengangkatan PPPK ini, sehingga para tenaga non ASN kita dapat tenang bekerja.
Bahkan terhadap 3 kelompok Kategori yang diluar kategori P3K, Seperti Tenaga Kebersihan, Keamanan dan Sopir ini, perlu terus diperjuangkan. Masih kata Rafiq, pastikan semuanya terdata dengan administrasi yang baik, Pemda terus konsultasi agar bagaimana mereka ada kepastian, bila perlu bersama Komisi teknis berangkat kembali dan kami siap dampingi.
Kalaupun melalui Outsourcing sambung Rafiq, maka perlu diperhatikan oleh Dinas Lingkungan Hidup sehingga apa yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraannya pasukan kuning, gajinya semakin meningkat dan terjamin, pungkasnya Rafiq (IA)












