Sumbawa, infoaktualnews.com – Jelang Pemilu serentak Tahun 2024, Komisi Pemilu Umum Kabupaten Sumbawa menggelar rapat koordinasi dan sosialiasi penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum, di Hotel Grand Samota, (19/10).
Ditemui usia kegiatan tersebut, Sabtu (19/11), Ketua KPU M Wildan menyatakan bahwa, hari ini dilaksanakan sosialiasi terkait PKPU nomor 6 tahun 2022 tentang penataan Daerah Pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum tahun 2024. Tentunya, dalam hal ini adanya PKPU baru terkait dengan Pemilu sehingga terkait dengan penataan dapil di tahun 2019 tersebut tidak berlaku lagi. ungkapnya
“Saat ini, dilaksanakan kegiatan karena adanya perubah tentang Penataan Dapil sehingga kita melaksanakan sosialisasi ke Partai Politik, Pemda, TNI-Polri. Kenapa hal demikian kita laksanakan agar pemahaman terkait hal tersebut komplit,” Kata Wildan akrab disapa ketua KPU Sumbawa.
Untuk itu, kegiatan ini merupakan salah satu tahapan pelaksanaan pemilu. Dalam hal ini, KPU akan merancang penataan Dapil dan bilamana sudah dirancang maka KPU Sumbawa akan mengajukan ke KPU RI. Karena itu, kewenangan untuk penetapannya oleh KPU RI. ujar Wildan
Menurutnya, terkait Daerah Pemilihan (Dapil) kemungkinan sama dengan Tahun 2019 ataupun bisa berubah, tergantung masukan dari masyarakat (Uji Publik) akan tetapi kalau mengaju dari PKPU terkait penataan Dapil ini karena tidak ada penambahan kursi dan tidak ada pemekaran wilayah sampai dalam hal ini kecamatan di kabupaten sumbawa masih sama dengan tahun 2019 lalu yang berjumlah 24 kecamatan. terang Wildan.
“Besar kemungkinan di Dapil yang sama cuma nantinya nama dapil yang berbeda pada pemilu 2024 mendatang,” tandas Ketua KPU Sumbawa M Wilda (IA)