MAYAR ,onfoaktualnews.com _Seorang perempuan berinisial MDH (30 tahun ) alamat Cakranegara Kota Mataram terpaksa menuruti panggilan kepolisian sebagai Terlapor atas laporan dugaan penipuan atau penggelap yang dilakukan kepada rekan kerjasamanya.
Sesuai laporan, peristiwa ini terjadi pada sekitar bulan April 2022 dimana pada awalnya keduanya (Terlapor dan Pelapor) sepakat untuk melakukan kerjasama beberapa proyek diantaranya Pembelian tanah Kavling dan material, Proyek SMK, serta proyek Pertamina di Sekotong.
Awalnya terlapor menawarkan kerjasama proyek tersebut kepada Korban dan sepakat untuk bekerjasama dengan dilamjut membuat surat Perjanjian Kerjasama kedua belah pihak ,ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST.SIK (21/11/2022).
Lanjutnya atas kesepakatan tersebut korban menyerahkan sejumlah dana dengan total Rp. 540.000.000 kepada terlapor Namun sampai waktu yang ditentukan dalam surat Perjanjian proyek yang dimaksud tidak kunjung terlaksana.
Merasa di rugikan korban mencoba untuk meminta kepada pelaku agar dikembalikan dana yang sudah diserahkan tersebut, akan tetapi Terlapor selalu mengulur waktu dengan berbagai alasan, jelas Kompol Kadek Adi Budi Astawa
Pelaku memberikan dua buah cek senilai miliyaran rupiah sebagai jaminan korban akan tetapi setelah di cros chek dengan pihak bank ternyata cek tersebut keduanya kosong
Karena itu korban merasa di tipu dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Mataram.
Kasus ini di tangani Reskirim Polresta Mataram dan berkas perkaranya sudah dikatakan lengkap P21 dan akan dilimpahkan ke kejaksaan terhadap pelaku akan di jerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara (IA_red)