Sumbawa, infoaktualnews.com – Tidak ada kunjung kejelasan pasti terkait persoalan lahan masyarakat di wilayah timur Sumbawa yang berlokasi di Desa Mulya kecamatan Labangka, Desa Plampang dan Desa Teluk Santong Kecamatan Plampang, dengan pihak perusahaan PT. Sumbawa Bangkit Sejahtera (SBS) menjadi sorotan publik.
Kali ini kembali mendapat tanggapan serius dari salah satu Anggota DPRD Sumbawa M Tayeb menegaskan kembali bahwa, pihak perusahaan PT. Sumbawa Bangkit Sejahtera (SBS) agar angkat kaki dari tanah samawa ini, karena investasi yang tak ada kejelasan bagi masyarakat Sumbawa. Bahkan tidak ada berdampak positif sebab sampai hari ini masih terjadi konflik horizontal yang berkepanjangan di lapangan, ungkap Rambo akrab disapa Anggota Komisi II DPRD kepada media ini, Rabu (18/1-2023).
Dikatakan Rambo, pihak perusahaan telah gagal dalam mengayomi masyarakat selama, kenapa persoalan ini terus berlarut-larut sampai puluhan tahun hingga silih berganti rezim di pemerintah ini tidak ada sama sekali memberikan solusi terbaik ke masyarakat Sumbawa. Artinya terkait persoalan ini harus disikapi serius dari pemangku kebijakan sehingga tidak berlarut-larut.
Tentunya jika pihak perusahaan merujuk dengan SK Bupati pada tahun 2013 itu dengan memberikan izin lokasi untuk pembangunan kegiatan tanaman sisal seluas 1.245,42 Hektar, namun jauh terlebih dulu masyarakat mendapatkan Izin membuka lahan pada tahun 2000 dengan SK Bupati juga kepada ratusan masyarakat tersebut guna melakukan aktivitas pertanian sehingga masyarakat dapat memperbaiki perekonomian mereka, beber Rambo
“Kami minta pihak perusahaan bisa menunjukan SK izin lokasi pada tahun 2013, dan bilamana memang ada MoU pada sebelumnya dengan rezim waktu itu maka datang ke DPRD untuk memaparkan persoalan yang terjadi selama ini,” tandasnya
Selain itu, kontribusi ke daerah selama ini juga belum jelas, ya kalau berbicara terkait CSR, itu suatu hal yang wajar-wajar seperti perusahaan – perusahaan yang ada di Sumbawa, ungkap Rambo
“Kami dorong investasi namun jangan pernah korbankan rakyat, justru investor yang datang untuk berinvestasi guna mensejahterakan masyarakat. Dan kami juga tidak setuju perusahaan PT. SBS ada di tanah Samawa ini dengan pola investasi yang menyisakan konflik berkepanjangan dan merugikan masyarakat,” tegas Rambo.
Bahkan akan menjadi persoalan ketika mereka ingin mengklaim dan menyingkirkan masyarakat dari tanah mereka kata Rambo, untuk itu perlu ditinjau kembali SK Bupati tersebut karena terkait persoalan ini bisa mengorbankan masyarakat. pungkasnya (IA)