Sumbawa, infoaktualnews.com – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) Sumbawa Rosmin Junaidi ,S.Pt .,M.Si , menyatakan bahwa, Pemda Sumbawa dalam tahun anggaran 2022 lalu sesuai dengan SK Bupati Sumbawa Nomor 50 Tahun 2022 tertanggal 7 Januari 2022, telah menggelontorkan anggaran bantuan keuangan (Bankeu) bagi 12 Partai Politik (Parpol) lewat dana APBD Sumbawa sebesar Rp 1.079.265.621,9 (sekitar Rp 1 Miliar lebih), ungkapnya saat dikonfirmasi media ini, Kamis (19/1-2023).
Dikatakan Edot akrab disapa pejabat low profile ini, hingga pertengahan Januari 2023 ini tercatat baru tujuh parpol yang telah melaporkan dan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dan pemanfaatan Bankeu dimaksud, sementara lima parpol lainnya menyusul.
Adapun ketujuh parpol yang telah menyampaikan LPJ penggunaan dan pemanfaatan Bankeu Parpol tahun 2022 lalu itu terang Edot akrab pejabat muda ini disapa, adalah Partai Kesatuan Bangsa (PKB), Hanura, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem dan PKPI, sedangkan lima parpol lainnya seperti partai Demokrat, PPP, PKS,PAN dan partai Berkarya hingga hari ini belum menyampaikan LPJ-nya, sementara batas akhir penyampaian LPJ sesuai dengan regulasi aturan perundang-undangan yang berlaku tela ditetapkan hingga 31 Januari 2023 mendatang.
“Karena itu, kami mengingatkan kepada lima Parpol yang belum menyampaikan LPJ atas penggunaan Bankeu Parpol tahun 2022 itu agar dapat segera menyampaikan kepada Bakesbangpoldagri, sebab jika sampai batas akhir 31 Januari 2023 mendatang sesuai dengan ketentuan sudah tidak ada toleransi lagi, dan hal ini telah diketahui dan dipahami oleh pengurus Parpol, karena setelah seluruh LPJ 12 Parpol penerima bantuan itu diterima selanjutnya segera disampaikan kepada tim Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia guna dilakukan audit pemeriksaan sebagaimana mestinya, dan apakah nanti sudah tepat atau tidak dalam penggunaan dan pemanfaatan dari Bankeu Parpol tersebut, tentu itu menjadi kewenangan dari BPK,” papar Edot.
Edot juga menjelaskan, bantuan keuangan Parpol untuk tahun anggaran 2022 lalu senilai Rp 1 Miliar lebih yang diperuntukkan bagi 12 Parpol berdasarkan jumlah suara hasil Pemilu serentak 17 April 2019 lalu itu, mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 tahun 2012 tentang pengganti UU Nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan Parpol maupun Permendagri Nomor 6 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 77 tahun 2014 tentang pedoman tata cara perhitungan, penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan Parpol dimaksud, dan Bankeu dimaksud dialokasikan guna menunjang kegiatan program pendidikan politik bagi masyarakat didaerah ini maupun untuk membantu biaya operasional kegiatan kesekretariatan partai politik, sehingga bantuan keuangan Parpol tersebut harus dipergunakan dan dimanfaatkan tepat sasaran sesuai dengan peruntukkannya.
Adapun 12 Parpol penerima Bankeu tahun 2022 tersebut adalah PKB dengan suara sah 19.663 mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 85.422.167,53, Gerindra 32.206 suara Rp 139.912.847,86, PDIP 36.869 suara Rp 160.170.365,39, Golkar 23.650 suara Rp 102.742.931,5, Nasdem 24.175 suara Rp 105.023.694,25, Berkarya 9.968 suara Rp 43.304.082,08, PKS 24.476 suara Rp 106.331.331,56, PPP 18.900 suara Rp 82.107.459, PAN 20.129 suara Rp 87.446.615,99, Hanura 13.362 suara Rp 58.048.670,22, Demokrat 19.851 suara Rp 86.238.897,81, dan PKPI 5.183 suara Rp 22.516.558,73, dengan jumlah total suara 12 Parpol mencapai 268.189 suara dengan total bantuan keuangan Parpol sebesar Rp 1.079.265.621,9, dengan nilai satu suara sebesar Rp 4.344,31, rincinya. (IA)