Ganti Rugi Lahan Samota Akan Dimusyawarahkan

Sumbawa, infoaktualnews.com – Tahapan pelaksanaan pengadaan lahan tanah prasarana dan sarana olahraga (Sport Centre) Pemda Sumbawa yang berada di kawasan Samota Sumbawa yang dipercayakan penanganannya kepada Tim Pengadaan Tanah Kanwil BPN NTB yang didelegasikan kepada Kepala BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa sebagai ketua tim Pelaksana pengadaan lahan tanah Sport Centre Samota itu, kini sudah memasuki tahapan akhir menyusul Kamis (9/2) diadakan tahapan musyawarah penetapan bentuk ganti rugi atas tanah dimaksud.

Oleh karena itu, Pemda Sumbawa selaku Institusi yang memerlukan tanah telah siap untuk melakukan pembayaran sesuai dengan hasil penilaian dan perhitungan yang dilakukan oleh lembaga independen (Appraisal) LJPP Pungs Zulkarnaen pada Triwulan Pertama tahun 2023 ini.

Hal itu diungkapkan Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setda Sumbawa Lalu Suharmaji Kertawijaya ST MT., Selasa (7/2).

Dikatakan Suharmaji, membenarkan kalau Pemda Sumbawa telah menyiapkan anggaran untuk ganti rugi lahan tanah Sport Centre tersebut tahun 2023 ini, dan berapa jumlah anggaran riel yang dikeluarkan nanti tentu berdasarkan hasil penilaian dan perhitungan yang dilakukan oleh Appraisal, dan rencananya Kamis lusa akan dilakukan musyawarah untuk menentukan tentang bentuk ganti kerugiannya sekaligus tim Appraisal akan memaparkan hasil penilaian dan harga yang pantas dan layak atas ganti kerugian dari tanah di Samota tersebut.

Surat undangan kepada para pemilik tanah yang berhak bersama kuasa hukumnya seperti Sangka Suci, H Ali BD dan Abdul Azis telah disampaikan sambung Kabid Pertanahan Dinas PRKP Sumbawa Surbini SE MM yang juga anggota Tim Pelaksanaan Pengadaan Tanah Samota tersebut.

Pihaknya, berharapan agar para pemilik tanah tersebut dapat hadir pada hari Kamis (9/2) di Aula Pertemuan Lantai III Kantor Bupati Sumbawa terkait dengan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian atas lahan tanah Sport Center di kawasan Samota tersebut.

Tentunya, didalam musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian itu nantinya, Ketua Tim Pelaksana Pengadaan Tanah Sport Centre yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa akan menyampaikan hasil penilaian yang telah dilakukan tim Apprisal, sehingga secara jelas dan transparan kita akan tahu berapa hasil penilaian bidang perbidang dari 16 bidang tanah yang akan dibebaskan itu, jadi nilai masing-masing bidang itu akan disampaikan.

Dimana setelah disampaikan hasilnya maka di situ nanti disampaikan bahwa bentuk ganti kerugian ini yang diharapkan oleh para pihak itu seperti apa, sebab kalau kita mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku ada beberapa bentuk yang disiapkan baik itu berbentuk uang, saham atau berbentuk tanah pengganti, namun dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Sumbawa berharap nilai ganti kerugiannya dalam bentuk uang sesuai dengan hasil penilaian dari Appraisal, terang Surbini

Menurutnya, ketika pemilik tanah yang berhak menyetujui hasil penilaian dan perhitungan Appraisal tersebut, maka barulah ditetapkan bentuk ganti kerugian dari 16 bidang itu, dan berapa harga atau nilai riel dari masing-masing bidang tanah tersebut, secara teknik itu merupakan kewenangan dari Appraisal, karena kami tim pelaksanaan pengadaan tanah tidak bisa masuk dalam hal itu, sebab itu merupakan ranah kewenangan dari Appraisal selaku lembaga independen yang punya legalitas tentang itu, tukasnya.

Artinya jika hasil Appraisal diterima dan disetujui kemudian dilakukan penetapan bentuk ganti kerugiannya dalam bentuk uang, maka Pemda Sumbawa sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku tentu segera melakukan pembayaran atas tanah tersebut, begitu pula sebaliknya jika ada para pihak pemilik tanah yang masih dalam ranah sengketa. Maka konsekuensinya uang ganti kerugiannya akan dititipkan (konsinyasi) ke Pengadilan, namun kami berharap pada pertemuan Kamis Lusa itu sudah ada titik temu bagi para pihak yang bersengketa, sehingga penyelesaian tanah Samota ini dapat diselesaikan dan dituntaskan dengan baik (Clear & Clean) sebagaimana yang diharapkan, ungkap Surbini.

Hal senada juga dijelaskan Syamsul Hidayat SH Pejabat BPN Kantah Sumbawa selaku Sekretaris Tim Pelaksanaan Pengadaan Tanah Sport Centre Samota, bahwa kegiatan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian itu nantinya akan dilakukan pemaparan secara terinci dan terbuka oleh tim Penilaian Independen (Appraisal).

Kata Dayat sapaan akrab, jika telah  menuntaskan pekerjaannya dalam melakukan penilaian dan perhitungan terkait dengan jumlah riel ganti kerugian atas tanah Sport Centre Samota tersebut, dan para pemilik tanah yang berhak nanti juga akan diberikan ruang dan kesempatan untuk bertanya atau mengajukan keberatan jika ada hal-hal yang dirasakan belum pas.

“Kami berharap semuanya bisa dituntaskan dengan baik melalui musyawarah dan mufakat,” tandasnya (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)