Sumbawa, infoaktualnews.com – Proses pengadaan tanah prasarana dan sarana olahraga (Sport Centre) Pemerintah Kabupaten Sumbawa di kawasan Samota Sumbawa NTB, besok Selasa (28/2) Pemerintah Kabupaten Sumbawa berencana melakukan pembayaran ganti kerugian kepada para pihak yang berhak.
Khususnya, bagi bidang tanah yang tidak bermasalah dengan nilai mencapai sekitar Rp 8,7 Miliar lebih.
Hal itu diungkap Kabid Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Sumbawa Surbini, SE., MM, yang juga anggota P2T Sport Centre Samota kepada awak media, diruang kerjanya Senin (27/2).
Dikatakan Surbini, pembayaran besok tersebut khusus bidang tanah yang kebetulan tidak disengketakan kepemilikannya. Dan berdasarkan data kemarin itu ada sekitar 8 bidang tanah yang tidak ada sengketanya, yakni atas nama Ahmad Zulfikar bidang (4 ) dan (15) serta atas nama drg Haji Arsul Sani dengan daftar nominatif bidang tanah (9), (10), (11), (12), (13) dan (14), dengan rincian total untuk Ahmad Zulfikar Rp 3 miliar lebih, sedangkan untuk Asrul sani sekitar Rp 5 miliar lebih. paparnya.
Untuk itu, ada Rp 8,7 Milyar yang akan dibayarkan besok. kata Surbini, jadi total Rp 52,6 hasil appraisal itu yang bisa kita bayar dulu sekitar Rp 8,7 miliar lebih, dengan sisanya kalaupun para pihak belum ada kesepakatan dalam hal terkait dengan perselisihan atau sengketa tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan ataupun musyawarah para pihak.
“Oleh karena itu, pemerintah daerah akan melakukan permohonan konsinyasi penitipan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri Sumbawa, dan yang tidak bermasalah besok akan kita lakukan pembayaran Rp 8,7 Miliar dan pembayaran itu dilakukan melalui rekening PT Bank NTB,” ujar Surbini. (IA)