Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penembakan Bos Pelayaran di Kelapa Gading

Jakarta, IAN –

Polda Metro Jaya mengungkap kasus penembakan bos pelayaran Sudianto (51) di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dua pelaku penembakan tersebut telah ditangkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan soal penangkapan pelaku penembakan di Kelapa Gading tersebut. Para pelaku ditangkap tim gabungan Subdit Resmob dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya serta Polres Jakut.

“Iya benar (ditangkap),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (24/8/2020).

Berdasarkan informasi kedua pelaku ditangkap di luar Jakarta. Namun KombesPol Yusri belum menjelaskan terkait penangkapan itu.

“Nanti kita rilis kasusnya di Polda Metro,” ucap KombesPol Yusri.

Sebelumnya diberitakan, penembakan maut terjadi di Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2020) pukul 12.00 WIB. Korban Sudianto saat itu hendak pulang ke rumahnya untuk makan siang.

Keterangan saksi-saksi di lokasi menyebutkan pelaku penembakan berjumlah dua orang. Satu orang bertugas sebagai eksekutor dan satu lagi berperan menunggu di motor untuk kemudian melarikan diri bersama pelaku eksekutor tersebut.

Aksi penembakan itu terekam kamera CCTV. Dari rekaman tersebut, terlihat pelaku penembakan sempat berpapasan dengan korban.

Pelaku mengenakan topi dan berjaket. Saat bertemu dengan korban, terlihat pelaku memasukkan tangan kanannya ke saku jaket.

Setelah melewati korban, pelaku berbalik dan menembaki korban. Korban tewas dengan lima luka tembakan.

Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi, polisi membuat sketsa wajah kedua pelaku tersebut. (IAN-Dw1)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)