News  

Sidang Kasus Labuan Jambu, Saksi Ahli dihadirkan Terdakwa

SUMBAWA, infoaktualnews.com – Sidang lanjutan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah asset Desa Labuhan Jambu Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa yang melibatkan MH  (mantan Kades) dan Ay (mantan Ketua BPD) setempat, Kamis ( 13/4 ) berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Jarot Widyatmono SH MH dengan Hakim Anggota Glorius Anggundoro SH dan Dr. Ir. Joko Sapriono MT, SH, M. Hum didampingi panitera pengganti Yulina Adrianti SH.

Dengan agenda pemeriksaan ahli dan ssksi meringankan (Adecharge) yang diajukan kedua terdakwa didampingi tim penasehat hukumnya kantor hukum Law Office Kusnaini SH & Partner.

Advocat Iwan Haryanto, SH.,MH, menyatakan bahwa, agenda sidang saat ini adalah pemeriksaan saksi ahli dan saksi yang meringankan dari terdakwa, yakni menghadirkan Nur Faizin (Mantan Kades) karena kehadirannya dinilai sangat penting terkait keterangan pembagian harta warisan Mahmud Hasim kepada Amrin.

Saksi ahli yang dihadirkan Dr. Lahmudin Zuhri SH M.Hum Dosen sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Samawa, dimana keterangannya sangat urgen terkait kedudukan kasus ini dalam perspektif hukum, dan kedua saksi telah memberikan keterangan sesuai kapasitas masing-masing, tukasnya.

Hal senada juga diungkapkan, Muliawan SH bahwa keterangan dua saksi Adecharge dan Ahli itu, dinilai penting terkait dengan Perspektif hukum dari kasus hukum yang menjerat kedua terdakwa maupun terkait dengan status tanah yang dijual Amrin untuk asset desa itu, dan sidang dilanjutkan 4 Mei 2023 mendatang dengan agenda pemeriksaan kedua terdakwa, ujarnya.

Dalam kasus korupsi pengadaan Tanah Labuhan Jambu itu, kedua terdakwa oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dibawah koordinator Kasi Pidsus Indra Zulkarnaen SH  didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang – Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang – Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP, dan Subsider Pasal 3 jo pasal 18 Undang- Undang nomor 32 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan Undang – Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP. (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)