MATARAM ,infoaktualnwws.com _ Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram melakukan penggeledahan di dua rumah di wilayah Cakranegara Kota Mataram pada kamis dini hari tanggal 05/05/2023 sekitar pukul 00 : 50 wita di dua lokasi rumah milik para tersangka dengan mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu seberat 60,27 gram Brutto.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara SIK.,MH. dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa saat dilakukan pengeledahan di TKp 1 dan TKP 2 di rumah para tersangka Tim opsnal berhasil mengamankan 7 Orang terduga pelaku kejahatan narkotika .

Selain amankan pelaku Tim opsnal juga mengamankan beberaoa bukti tambahan yang erat kaitanya ddngan pengunaan narkotika dan perjual belikan sabu seperti HP , bong dan alat hisap serta puluhan juta uang tunai yang diduga hasil dari peredaran Narkotika,”jelas Kasat Narkoba . AKP Made Dimas ( 5/5/23 ).
Lanjut olehnya para terduga pelaku yang di amankan yakni inisial _ NS (36) kemudian IKS (31) dan IGAP (18) serta M (26) _ IWWA (17) terahir adalah inisial HI (19), dan AI (19 ) semua pelaku merupakan warga cakranegara Mataram. Beber AKP Made Dimas pada keterangan tertulisnya ( 5/5/2023 ).

Penangkapan para tersangka berawal dari informasi yang di sampaikan masyrakat kemudian ditindaklanjuti oleh tim Opsnal dengan melakukan penyelidikan sehingga Tim opsnal berhasil mengamanka para tersangka bersama barang buktinya.
Atas perbuatanya para tersangka berikut semua barabg buktinya telah di amankan di Mapolresta kota Mataran guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan guna proses hukum lebih lanjut .
Terhadap para tersangka akan di jerat dengan pasal 114 dan atau 112 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara dan atau rehabilitasi. Pungkas AKP Made Dimas selaku kasat Narkoba polresta Mataram. ( IA_red )












