SUMBAWA, infoaktualnews.com – DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar hearing terkait transportasi jagung, pekan lalu. Pertemuan ini menindaklanjuti demo Asosiasi Perusahaan Jasa Angkut Transportasi Truk Sumbawa (APJATS).
Pertemuan itu dipimpin Ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafiq. Hadir juga Wakil Ketua III Nanang Nasiruddin, Ketua dan Anggota Komisi III Edy Syaripuddin, Budi Kurniawan, dan Komisi IV DPRD Sumbawa Ismail Mustaram, Ida Rahayu, serta Pimpinan dan Anggota Komisi II Binardi, Muhammad Yasin Musamma, Edi Syahriansyah, Muhammad Tayeb, dan Adizul Syahabuddin.
Dari pemkab hadir kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumbawa, Kepala KSOP Badas, Pelindo Badas, Polres Sumbawa, Kapolsek Kota Sumbawa Besar, Pengurus dan Anggota APJATS, Perusahaan Penampung Jagung PT Sentosa Utama Lestari (SUL), PT BASA, PT SEGER, PT Sinar Agro Gemilang Indah, CV Tanjung Harapan Djuwita, PT CRA, dan lainnya.
Hearing tersebut berjalan a lot. Meski demikian, Ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafiq membacakan tiga rekomendasi:
Untuk memaksimalkan pemberdayaan seluruh Anggota APJATS, DPRD Sumbawa meminta agar seluruh Anggota APJATS harus (wajib) masuk ke dalam keanggotaan Jasa Pelayanan Transportasi (JPT).
Untuk kemaslahatan bersama disepakati 25 persen untuk starting luar (volume untuk mobil container barang boleh mengangkut barang muatan dari pelabuhan menuju gudang, begitu pula sebaliknya dari gudang menuju pelabuhan) dan 75 persen untuk starting dalam (volume untuk mobil truk barang boleh mengangkut barang muatan dari pelabuhan menuju gudang, begitu pula sebaliknya dari gudang menuju pelabuhan, dan juga tempat lainnya).
Kesepakatan ini mulai berlaku tanggal 3 Juni 2023.
Demikian poin penting pertemuan sebagai bahan rekomendasi DPRD. Dengan harapan semua pihak berkomitmen untuk melaksanakan kesepakatan bersama tersebut. (IA)