MATARAM ,infoaktualnews.com _ Menindak lanjutin Laporan Masyarakat dalam Laporan Polisi Nomor 115 /2023 di SPKT Polresta Mataram, Tim Puma Polresta Mataram berhasil mengungkap serta mengamankan terduga pelaku Curat sesuai dalam Laporan Polisi tersebut.
Terduga pelaku berinisial RA (30) , Pria, alamat Dasan Agung, Kecamatan Selaparang Kota Mataram. Terduga diamankan saat berada dirumahnya sekitar pukul 15:00 wita jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH. usai Tim Puma Polresta Mataram melakukan penangkapan.( 10/5/2023 )
Diceritakan Kasat, Dasar mengamankan terduga sesuai Laporan Polisi diatas bahwa terjadi peristiwa pencurian pada tanggal 03 Mei 2023 pada pukul 04:00 wita di salah satu Kos-kosan di Lingkungan Pelita, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang (TKP).
Modus Operandi berdasarkan informasi yang disampaikan Kasat Reskrim, bahwa pada tanggal dan waktu tersebut Korban terbangun dari tidurnya karena merasa kedinginan. Namun saat terbangu Korban kaget karena pintu kamarnya terbuka.
Saat itu korban tak mengira bahwa pencuri yang membuka pintu kamar korban mengira rekannya yang bernama Zul yang kamarnya berada di lantai dua Akan tetapi sekitar pukul 06:00 wita.
rekan korban bernama Zul tersebut membangunkan Korban dengan naksud ingin menceritakan bahwa uang miliknya hilang, jelas Kasat reakrim .
Mendengar laporan tersebut, korban mencoba untuk memeriksa barang-barang miliknya seperti Laptop dan HP dan benar kotban dapatkan Laptop dan 4 unit Hp hilanng Akibat kejadian tersebut korban alami kerugian sekitar Rp. 9.800.000. Jelas Kompol Made Yogi (10/5/2023)
Atas perbuatanya terduka pelaku berikut Barang Buktinya di amankan di polresta Mataram guna proses hukum lebih lanjut dan terhadapnya dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, ( IA_red )