MATARAM_ infoaktualnews.com. Seorang Residivis tindak pidana pelaku pencurian dengan pemberatan asal Kecamatan Sekarbela kembali di tangkap Tim opsnal Satrekrim polresta Mataram dalam hal ini adalah Tim Puma tepatnya pada tanggal 12 Mai 2023 sekitar pukul 20:00 wita.
Penangkapan residivis tersebut berdasarkan laporan korban bernomor 22 yang masuk di SPKT Polsek Ampenan pada 10 Mei 2023.
Residivis pelaku tindak pidana pelaku curat tersebut adalah berinisial AW ( 26 tahun ) alamat Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
Pelaku AW ( 26 ) kembali melakukan aksi Pencuriannya disalah satu Rumah Kontrakan di wilayah Batu Ringgit Kecamatan Sekarbela pada tanggal 09 Mai 2023 dengan membawa kabur sebuah Laktop dan satu HPp
Atas kehilangan Laktop dan Hp tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.7.800.000 ( Tujuh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Selanjutnya Atas laporan tersebut Tim opsnal melakukan olah TKP dan berdasatkan keterangan saksi akhirnya pelaku diketahui keberadaanya .
diketahui juga terduga pelaku merupakan seorang residivis kasus yang sama yakni pencutian , ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH. ( 12/5/2023 )
Lanjut dalam keterangan tertulisnya kasat Reskrim Polresta Mataram bahwa saat melakukan aksinya pelaku dengan cara masuk kedalam rumah kontrakan korban melalui pintu depan kemudian langsung menuju kamar korban.
‘Tersangka masuk melalui pintu depan yang tertutup tetapi tidak terkunci kemudian menuju Kamar yang pintunya juga sama tertutup dan tidak terkunci kemudian mengambil barang berharga milik korban seperti laptop dan Hp ungkap Kompol Made Yogi (12/5/2023 )
Atas perbuatan pelaku berikut barang buktinya kejahatanya pelaku telah diamankan diMapolresta Mataram guna proses hukum lebih lanjut , terhadapnya penyidik akan menjerata dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.( IA_red )