SUMBAWA, infoaktualnews.com – Bupati Sumbawa Drs H Mahmud Abdullah atas nama Pemerintah Kabupaten Sumbawa, secara resmi menerima penyerahan hasil pengadaan tanah prasarana dan sarana olahraga (Sport Centre) di kawasan Samota yang berlangsung di Aula Pertemuan H Hasan Usman Lantai 1 Kantor Bupati Sumbawa. Jumat (28/4).
Kegiatan tersebut dihadiri dan disaksikan langsung Sekda Sumbawa Drs H Hasan Basri MM, Asisten III Administrasi Umum Setda Sumbawa Ir Dirmawan MM, Kepala BKAD Sumbawa Didi Hermansyah SE, Staf Ahli Ketut Sumadi Artha SH, Kadis PRKP Sumbawa Pipin Sakti Bitongo ST M.Eng, Tim Supervisi dari unsur Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan dan Kepolisian, Camat Sumbawa Drs Iwan Sofyan dan anggota P2T.
Tahapan penyerahan hasil akhir pengadaan tanah sport centre Samota ini ditandai dengan penandatanganan berita acara penyerahan hasil sekaligus penyerahan seluruh dokumen dari Ketua P2T Subhan S.ST SH kepada Bupati Sumbawa Drs H Mahmud Abdullah, setelah sebelumnya Tim P2T memaparkan tentang seluruh proses tahapan yang telah dilalui dan dilaksanakan.
Kepala BPN Kantah Sumbawa Subhan S.ST SH selaku Ketua P2T dalam laporannya menyatakan kalau penyerahan hasil pengadaan tanah sport centre Samota ini merupakan tahapan akhir sehingga tugas Tim P2T secara otomatis berakhir, karena tugas pengadaan tanah tersebut telah selesai dan tuntas dilaksanakan, dan secara resmi tanah tersebut telah sah menjadi milik (Asset) Pemda Sumbawa, tukasnya.
Sementara itu, Bupati Sumbawa Drs H Mahmud Abdullah dalam kata sambutannya atas nama Pemda Sumbawa kepada Tim P2T yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik, dan tanah sport centre Samota itu kini sudah sah menjadi milik Pemda Sumbawa, sehingga pembangunan dan pembenahannya bisa dilanjutkan, ujarnya.
Adapun sejumlah dokumen yang diserahkan dalam tahapan penyerahan hasil tersebut terdiri dari dokumen mulai dari tahapan persiapan, pelaksanaan meliputi kegiatan pengukuran hingga menghasilkan data luas tanah, peta bidang tanah dan daftar nominatif, pelepasan hak, hasil perhitungan ganti kerugian yang dilakukan tim penilai independen (Appraisal), pembayaran ganti kerugian kepada pemilik tanah yang berhak hingga penitipan uang ganti rugi tanah tersebut melalui konsinyasi ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, sesuai dengan pasal 42 ayat 2 huruf B undang-undang Nomor 2 Tahun 2012, pasal 89 ayat 3 huruf d, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2021 dan pasal 128 ayat 4 huruf d Peraturan Menteri Agraria dan tata ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 19 tahun 2001 bahwa tanah yang masih sedang menjadi objek perkara dititip di pengadilan.
Total ganti rugi keseluruhan atas tanah Sport Centre Samota tersebut mencapai Rp 52,6 Miliar, dengan rincian pembayaran kepada pemilik tanah yang berhak ( tidak bermasalah) delapan bidang sebesar Rp 8,7 Miliar telah terbayarkan kepada Ahmad Zulfikar dan drg H Asrul Sani, sedangkan uang ganti rugi ainnya (masih sengketa) antara H Ali BD dkk, Sangka Suci dkk dan Abdul Azis, mencapai sekitar Rp 43,9 miliar telah dititipkan (konsinyasi) ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.(IA)












