Polres Lombok Tengah Ungkap Kasus Kejahatan Narkotika

LOMBOK TENGAH ,infoaktualnews.com_ Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika. Di mana dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga terduga pelaku.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK.MM didampingi, Wakapolres Loteng KOMPOL Refindo Pradikta Rulando SIK.M.AP, Kasat Narkoba Polres Loteng IPTU Derpin Hutabarat,SH.M.Hum. Kasi Humas Polres Loteng IPTU Hariono dan Plt. Kasi propam Ipda Reza Ihyaul,SH.MH.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan tersebut berkat kinerja Sat Resnarkoba. Di mana penangkapan sendiri berlangsung pada Jum’at 26 Mei 2023.

“Tiga terduga pelaku kami amankan di wilayah Dusun Waker Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, sekitar pukul 12.00 wita,” jelasnya.

Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Derpin Hutabarat menyampaikan, selain mengamankan ketiga pelaku. Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya, 1 (satu) poket sabu seberat 0,36 gram.

“Kami juga menyita dua poket sabu yang sudah terpakai, 2 lembar plastik klip transparan, 4 HP dan sejumlah alat hisap,” bebernya.

Sambung Kasat, ketiga terduga pelaku masing-masing inisial BRP (36), asal Praya, IBS (36) asal Jonggat dan RF (35) asal Praya. “Pada saat kami amankan, ketiga pelaku sedang menggunakan narkotika jenis sabu,” sebutnya.

Kini ketige pelaku sudah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait asal barang tersebut. Ketiganya disangkakan dengan Pasal 127 ayat 1.huruf a UU RI NO 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.       ( IA_red ).

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)