Polda NTB Ungkap Sendikat Pelaku Tindak Pidana Kejahatan TPPO

POLDA NTB ,infoaktualnews.com_ Dit Reskrimum polda NTB  subdi IV  ungkap  terdug pelaku krjahatan perdagangan manusia  ( TPPO ) dengan tersangka  EN  pada tangal  dengan korbanya MR  asal KLU.

Pengungkapn tersebut berdasarkan laporan polisi No LP/B/36/IV/2023/SPKT/Polda NTB/tanggal 20 April 2023  selanjutnya Atas dasar laporan tersebut maka pada tanggal 4 mai 2023 Tim opsnal sub Dit IV Dit.Reskrimum  polda NTB  melakukan penyelidikan .

Dengan hasilnya petugas berhasil mengungkap  kasus TPPO tersebut dengan mengamankan seorang terduga pelaku ( sepeonsor ) berinisial EN  sementara rekan pelaku  dikabrkan sudah meniggal dunia.

Dalam menjalankan aksinya saudara  EN  selaku seponsor menjakankan aksinya dengam modus operandi  menjanjikan  korban  yakni saudara MR untuk  dinpekejakan sebagai  asisten runah tangga (ART ) dengan negara tujuan TURKI .

Kemudian dengan mengiming_ imingkan korban dengan gaji perbulannya sebesar 7 juta dan sebelum berangkat di berikan uang tips sebesar 3jt kepada korban.

Setelah ada kesepakatan selanjutnya korban menyerahak pesyratanaya berupa kk,KTP ,dan akte kelahiran  kemudia setelah melalui prose  ahirnya korban MR  beragkat kejakarta  dan berada dalam tampungan , untuk selanjutnya di berangkatkan ke Negara Irak   oleh  saudari Amelia yang keberadanaya di negara Irak .

Di negara irak Bakdat  saudarai korban mintak perlindungan  kepada KBRI  Bagdad lantaran ia mengalami sakit patah tulung akibat melarikan diri dari majikanya .

Atas peristiwa  tersebut sdri inisial AM  dilakuka proses hukum karena diduga telah melakukan tindaknpidana TPPO oleh negara Irak dan setelah menjalani proses persidagan AM di pulangkan  olek KBRI Bagdad  ke indonesia 

Selanjutnaya  dalam pemgungakapan kasus TPPO  tersebut Tim Opsanal Subdit IV selain amankan pelaku  ER  juga  menyita barang bukti tidak kejahatanya berupa  dokumrn  seperti ;

pasport no c7892701 pertajggal 1 juni 2023. Kemudiam 2 lembar botding tiket tujuan  jakrtab_Dubai dan 1 lembar bording tiket tujuan Dohan _ Cengakareng   serta  1 tiket  tujuan jakarata _ Lombok dan 1 E_ visa Kurdistan Irak nomer 2190920214563631  pertanggal  19 september 2021.

Atas  perbuatanya saat ini pelaku berikut barang buktinya di amankan di Mapolda NTB guna proses hukum lebih lanjut dan terhadapnya di jerat dengan pasal 10 dan pasal 11 jo.  pasal 4 Undang Undang no 21 2027 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Dan pasal 81 jo. Pasal 69 undang _ undang  nomer 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migram indonesia dengan ancaman  pidana penjara paling singkat  3 tahun dan paling lama 15 tahun demgan denda  paling sedikit 120.000.000 dan paling banyak 600.000.000 juta .  

Sementara pelaku inisial ASR  asal pulau sumbawa  saat dilakukan pencarian oleh Tim Opsnal  Subdit IV  Dit Reskrimum polda NTB di  ketahui sudah meniggal dunia hal tersebut  berdasarkan keteragan  saksi dan infomasi  di lingkugan Tempat tinggal  terduga pelaku. ( IA_red )

 

.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)