Dit Reskrimum subdit IV polda NTB berhasil ungkap kasus Human trafficking ( TPPO ) di wilayah hukumnya seperti yang terjadi di Kabupaten Lombok Barat dengan korbanya seorang perempuan yang dikirim dan dipekerjakan di Negara Malaysia secara non prosedural dan mengalami exploitasi , Atas kejadian tersebut dua (2) orang pelaku diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada Rabu 08/06/2023 oleh Polres Lombok Barat.
Lanjut dalam penjelasan wakapolda NTB Brigjen Asoan Ruslam bahwa kasus Human trafficiking berikutnya yankni di wilayah Hukum Polres Lombok Tengah.
Dimana pada tempat lokasi tersebut oleh tersangka dijadika Sebagai tempat pelatihan bagi CPMI ( calon pekerja migran indonesia ) yakni sebuah LkP Lembaga Pelatihan Kerja .
dan setelah di cek teryata LKP abal_abal karna tidak resmi dan tidak terdaftar di Disnaker dan LKP tersebut diberi nama ” Lombok Jaya Internasional dan PT Khosana Jasa Persada ” yang beralamat di Mispalah Kelurahan Prapen Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah ,ungkap Brigjen Aspan Ruslan saat confrensi pers ( 12/6/23 )
Atas perbuatanya Kedua tersangka yang di tangkap polisi , mereka diantaranya yahni inisial SR, berusia 41 tahun dan HW alias H, berusia 31 tahun .
sementara di ketemukan juga korba yang tersangka rekrut sebanyak 13 orang calon pekerja migran yang akan diberangkatkan secara non prosedural ke negara tujuan Kuwait dan Arab Saudi.
Kemudian Polres Lombok Tengah kembali berhasil mengungkap kasus TPPO terhadap seorang anak yang dipekerjakan di Negara Arab Saudi dan mengalami exploitasi demgan ditetapkannya satu orang tersangka.
Atas perbuatabya para tersangka di amankan di Mapolda NTB guna menjalani proses hukum lebih lanjut berikut barang bukti tersangka juga ikut di amankan seperti satu unit sepeda motor, satu buah boarding Pas Lombok – Jakarta.
kemudian 2 buah Hp dan satu buah Baner Organisasi enam buah ATM, 4 buah buku tabungan, empat buah kwitansi, beberapa paspor dan dua buah Komputer dan papan syruktur kepengusuran LPK PJTKI abal abal tersebut katena tidak terdaptar di Dinsnaker NTB.
Terhadap tersangka jerat dengan pasal 10 ayat 11 Jonto pasal 24 UU RI no 21 tahun 2007 tentang TPPO dan pasal 81 Jonto 69 UU RI 18 tahun 2017 tentang perlindungan CPMI dengan ancaman hukuman Maksimal 15 tahun kurungan.(Red)