LOMBOK TENGAH, infoaktual.news.com Tim Resmob sat Reskrim Polres Lombok Tengah bersama unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika, menangkap seorang terduga pelaku pencuri sepeda motor milik Warga Negara Asing.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK.MM melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian mengatakan pelaku curanmor tersebut berinisial R umur 32 tahun ia merupakan wargabKecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.

Penagkapan pelaku berdasarkan hasil pengembangan dari pelaku sebelumnya yang tertangkap terlebih dahulu,ungkap kasat Reskrim Hizkia pada keterangan tertulisnya selasa ( 13/6/2023)
Lanjut dalam penjelasanya bahwa terduga pelaku diamankan di rumah keluarganya di Kecamatan Janapria pada hari minggu tanggal 11 juni 2023 sekitar pukul 14.00 WITA.
Tidak hanya itu, anggota juga dapat mengamankan barang bukti berupa diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor Polisi DR 5502 UQ beserta 1 Set Kunci T terdiri dari 10 anak mata kunci yang disita dari terduga pelaku inisial H.
Dihadapan petugas terduga pelaku mengakui perbuatannya bersama dengan pelaku H yang sudah ditangkap sebelumnya.
Atas pwlerbuatanya saat ini pelaku berikut barang buktinya di amankan di polres lombok Tengah dan terhadapnya akan di jerat dengan pasal dan undang-undagan yang berlaku , Pungkas Lasat Reskrim polres Lombok Tengah ( Red )












