SUMBAWA, Infoaktualnews.com- Maraknya, terjadi tindak perdagangan orang atau Human Trafficking di Nusa Tenggara Barat (NTB), Khususnya kabupaten Sumbawa sering terjadi persoalan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI).
Sebelumnya, pada awal bulan Januari tahun 2023, Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah berhasil menggagalkan pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal NTB sebanyak 36 orang yang akan diberangkatkan secara ilegal ke wilayah Timur Tengah.
Salah satunya, sebanyak 8 Calon pekerjaan Migran Indonesia (TKW, red) asal Sumbawa. Dimana 8 CPMI tersebut berasal dari kecamatan Moyo Hilir 3 orang, kecamatan Utama 2 orang, kecamatan Labangka 2 orang, kecamatan Lape 1 orang dan kecamatan Unter Iwes 1 orang.
Dan terulang kembali, korban Human Traffiking sebanyak 8 orang asal Nusa Tenggara Barat (NTB). Salah satunya, ada 4 orang dari asal Sumbawa dipulangkan karena diduga jadi korban perdagangan orang yang berhasil dipulangkan.
Dimana keempat korban perdagangan orang tersebut berasal dari Sumbawa. pahlawan devisa itu berhasil dipulangkan oleh Pemerintah pusat karena melalui jalur ilegal.
Adapun keempat orang ini antara lain yakni EF dari Seketeng Kelurahan Seketeng Kecamatan Sumbawa, RS berasal dari Desa Jorok Kecamatan Unter Iwes, AR dari Desa Sebewe kecamatan Moyo Utara, JI dari Desa Bagek Tango Kecamatan Lopok, dan satunya dipulangkan karena sakit DS dari Desa Lopok Kecamatan Lopok.
Menyikapi persoalan maraknya Human Trafficking ini, Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslim, S.IK kepada infoaktualnews.com, Sabtu (24/6), menegaskan bahwa, komitmen pihaknya untuk mencegah, menindak para pelaku perdagangan orang (Human Trafficking, red).
“Kami ada baru satu kasus terkait TPPO ini, saat ini masih dalam pemeriksaan keterangan saksi-saksi,” kata Heru akrab disapa kapolres Sumbawa ini.
Dikatakannya, sesuai instruksi presiden maka pihaknya akan menindak tegas para pelaku perdagangan orang ini (Human Trafficking).
Untuk itu, ia menghimbau agar tidak mudah terbujuk rayu pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk di berangkatkan secara illegal, sebut dia, bila ingin bekerja ke Luar Negeri maka ikutilah aturan pemerintah secara prosedural atau jalur resmi. tandasnya (IA)