News  

Tunggu Kepastian Status Objek Tanah, 7 PKL Batal Dieksekusi Kajari Mataram

Mataram, infoaktualnews.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram, Ivan Jaka Marsudi Wibowo, SH.,MH., melalui Kasi Intelijen, Ida Bagus Putu Widnyana, SH.,MH, memutuskan bahwa eksekusi tujuh warga Batu Layar Barat, Kabupaten Lombok Barat yang menjadi terdakwa kasus penggergahan lahan di Pantai Duduk menunggu kepastian hukum objek tanah tsb oleh kementerian ATR/BPN seperti yg sedang diajukan oleh masyarakat batulayar.

Kasi Intel, Ida Bagus Putu Widnyana, mengatakan, tujuh warga tidak akan di eksekusi sampai lahan yang masih dipermasalahkan di Pantai Duduk tersebut mempunyai status yang jelas. Karena saat ini warga juga masih melakukan upaya untuk memperjelas status lahan.

“Setelah kami duduk bersama di sini dan kami laporkan ke pimpinan, Bapak Kajari melihat ini secara objektif. Melihat juga ada salah satu warga yaitu ibu hamil, maka Bapak Kajari memberikan ruang,” ujar Ida Bagus Putu Widnyana, usai bertemu dengan warga di kantor Kejari Mataram, Selasa (27/6).

Bapak Kajari juga melihat perjuangan warga dalam memperjelas lahan yang ada di pantai Duduk tersebut, bahkan menempuh perjuangan sampai ke Kementerian ATR BPN RI untuk meminta pembatalan sertifikat.

“Keputusan Bapak Kajari mewakili hati nurani dan menghargai perjuangan warga, maka tidak ada pelaksanaan Ekseskusi sampai status lahan yang bermasalah itu jelas,” ujar Ida Bagus Putu Widnyana.

Serta mempertimbangkan kondisi seorang terdakwa yang saat ini hamil serta melihat perjuangan mereka, maka dengan hati nurani Bapak Kajari memberikan ruang untuk memperjelas status lahan tersebut.

Keputusan Kajari ini lantas membuat Koordinator LSM Gempur Provinsi NTB, Muhammad Hariadin bersyukur dan mengucapkan terimakasih. Hariadin mengapresiasi kinerja Kejari Mataram dalam memutuskan yang terbaik untuk warga.

“Alhamdulillah, kami apresiasi hati nurani dan keputusan Kajari Mataram kepada tujuh warga Batu Layar ini,” ujar Hariadin.

Usai keputusan Kajari untuk menunggu status lahan warga Batu Layar sampai ada status jelas dari lahan tersebut, juga menuai apresiasi dari berbagai tokoh masyarakat dan LSM di NTB.

Ketua LBH Komnas HAM NTB, Sudirman SH MH, yang sebelumnya ingin mendampingi warga yang akan dieksekusi, juga memberikan apresiasi yang tinggi atas keputusan yang diberikan oleh Kajari Mataram.

“Menurut saya ini keputusan yang sangat pas, apalagi ada ibu hamil yang akan menjalani kurungan. Tapi Alhamdulillah kita apresiasi Kajari Mataram atas pertimbangan dan keputusan yang luar biasa ini,” ujar Sudirman.

Selain LHB Komnas HAM NTB, apresiasi juga datang dari pengurus Pusat Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND), Juwaidin. Ia mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Kajari Mataram yang sudah memberikan ruang bagi warga Batu Layar untuk lebih dahulu mencari kejelasan lahan yang saat ini masih dipermasalahkan warga melalui jalur yah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Terimakasih, Kajari Mataram rupanya tidak seperti yang kita bayangkan, ternyata beliau sangat respek terhadap kondisi warga,” kata Juwaedin.

Sebelumnya tujuh warga tersebut divonis 14 hari kurungan atas kasus penggergahan lahan milik seorang pengusaha asal Mataram. Namun vonis PN Mataram tersebut tidak diterima karena banyak kejanggalan dari penerbitan sertifikat hak milik.

Warga pun saat ini akan terus melakukan upaya litigasi dan non litigasi untuk membuka kebenaran lahan tersebut, karena sesuai fakta bahwa di atas lahan yang menjadi masalah ini adalah muara sungai dan diduga masuk dalam sepadan pantai. (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)