SUMBAWA, infoaktualnews.com – Tim Kejaksaan Negeri Sumbawa melakukan penggeledahan di RSUD Sumbawa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi RSUD Sumbawa terkait proyek fikti, alat-alat kesehatan dan obat obatan pada tahun 2022 lalu.
Sekitar pukul 11.30 Wita, Senin (17/7) Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa dibawah koordinator Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Jaksa Indra Zulkarnaen SH didampingi Kasi Intelijen Jaksa Anak Agung Putu Juniartana Putra SH dan Kasi P3BR Jaksa Rika Ekayanti SH MH dan sejumlah Staf mendatangi RSUD Sumbawa guna melakukan penggeledahan dan Penyertaan sejumlah dokumen penting di RSUD Sumbawa.
Direktur RSUD Sumbawa dr.Hj.Nieta Ariyani didampingi Kabag Tata Usaha H.Hermansyah S.Kep.Ns.MPH menyambut kedatangan tim Jaksa Penyidik Kejari Sumbawa secara kooperatif dan langsung mengajak tim diruang kerjanya, sehingga tim langsung melakukan penggeledahan dan penyitaan atas sejumlah dokumen penting yang dibutuhkan terkait kasus RSUD Sumbawa tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain, SH.,menegaskan bahwa, ada 46 berkas atau dokumen pengadaan barang dan jasa (Alkes, red) tahun 2022 lalu yang diamankan guna kepentingan tim jaksa.
“Kami melakukan penggeledahan di RSUD Sumbawa terkait pengadaan tahun 2022. Iya ada, 46 dokumen yang terdiri dari kontrak dan lain sebagai dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Alkes, obatan-obatan dan proyek fiktif,” tegas Indra akrab disapa jaksa low profile ini.
Tentunya, usai rampungnya pemanggilan dan pemeriksaan saksi oleh penyidik maka akan dilakukan ekspose internal dan setelah itu baru akan dilakukan pengumuman dan penetapan tersangka. pungkasnya
Sementara itu, Direktur RSUD Sumbawa, dr. Hj Nieta Aryani kepada awak media, Senin (17/7), mengatakan bahwa, dokumen – dokumen yang diamankan terkait pengadaan barang dan jasa (Alkes, red) melalui E-Katalog saja diminta oleh time penyidik kejaksaan.
“Jadi, belanja modal melalui E-Katalog. Pokoknya belanja modal RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu,” kata Nieta akrab disapa direktur RSUD Sumbawa ini.
Sebelumnya, dalam kasus kasus tersebut tim jaksa penyidik sudah memanggil puluhan orang baik dari pihak RSUD Sumbawa, Dewan Pengawas, termasuk Mantan Direktur RSUD DHB, Direktur RSUD Sumbawa NA, Kabag TU HM, Bendahara RSUD, 14 orang pihak ketiga dan sejumlah pihak terkait. (IA)