News  

Kajari Sumbawa: Penetapan Tersangka DHB Sudah Cukup Bukti Kuat dan Sesuai Prosedur

SUMBAWA, infoaktualnews.com – Penetapan terhadap mantan Direktur RSUD Sumbawa, DHB sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Suap (gratifikasi) atas proyek pengadaan alat-alat kesehatan dan obat-obatan (E-Catalog) tahun 2022 lalu di RSUD Sumbawa mencapai sekitar Rp 1 Miliar lebih.

“Tentunya, semua telah melalui proses, prosedur dan tahapan penyidikan intensif oleh Tim Jaksa Penyidik,” ungkap Kajari Sumbawa, Dr Adung Sutranggono, SH.,M.Hum.,didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intelijen, Kasi Pidum, Kasi Datun, Kasi PB3R dan Kasubagbin, kepada awak media, Sabtu (22/7), pada acara Coffee Morning serangkaian Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63, diruang media centre lantai II Gedung Kejari Sumbawa.

Dikatakan Dr Adung akrab disapa Kajari Sumbawa, jika ada orang diluar yang menyatakan kalau tersangka, DHB, tidak pernah menerima suap silakan saja dan itu adalah hak yang bersangkutan. Sebut dia, penetapan mantan Direktur RSUD Sumbawa sebagai tersangka itu, telah sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku apalagi tim Jaksa Penyidik telah menemukan adanya unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan memiliki cukup bukti hukum yang kuat serta dikuatkan dengan sejumlah dokumen dan sejumlah saksi terkait dalam kasus tersebut.

“Tahap pertama ini, kita sasar penerima suapnya adalah tersangka. Dimana dari penajaman penyidikan yang dilakukan memang adanya unsur pemaksaan dalam kasus suap tersebut, karena itu tim Jaksa tentu nanti akan siap untuk membuktikan sejumlah pasal pidana korupsi yang menjerat tersangka pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram,” kata Dr Adung.

Lanjut Dr Adung, mantan Direktur RSUD Sumbawa DHB sebagai tersangka tersebut. Kini berstatus tahanan Jaksa selama 20 hari kedepannya di Rutan Lapas Sumbawa. Masih kata dia, tersangka DHB akan diperiksa kembali dalam statusnya sebagai tersangka yang tentunya nanti akan didampingi Penasehat Hukumnya.

“Tim Jaksa tengah melakukan pendalaman penyidikan atas kasus RSUD Sumbawa ini akan terus dilakukan untuk membidik sejumlah calon tersangka lainnya,” tegas Kajari Sumbawa.

Sementara itu, secara terpisah Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Indra Zulkarnain, SH.,menyatakan bahwa, adapun modus operandi tersangka DHB meminta suap yakni dengan menelpon sejumlah rekanan, kemudian rekanan tersebut mengirim uang ke rekening salah seorang stafnya, lalu staf tersebut bersama temannya menarik uang kemudian berdua menyerahkan uang tersebut ke dokter DHB.

“Dia meminta uang disertai ancaman ke rekanan, seperti, “kalo gak bisa dukung RSUD maka Tahun depan ga bisa dapat lagi”, kata Indra akrab disapa jaksa low profile ini menirukan percakapan antara tersangka DHB dengan rekanan.

Lanjut Indra, setelah rekanan mentransfer ke staf tersebut lalu menelpon tersangka DHB, setelah itu, tersangka DHB menelfon stafnya untuk mengambil uang dari rekeningnya.

“Si staf ini mengajak temannya untuk menarik uang, kemudian menyerahkan uang tersebut secara bersama-sama ke tersangka DHB. Dari 16 rekanan, jumlah uang dugaan suap yang diterima tersangka DHB mencapai sekitaran Rp. 2  Milyar,” tandas Indra (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)