SUMBAWA, infoaktualnews.com – Kuasa hukum tersangka mantan Direktur RSUD Sumbawa, DHB, Advokat Surahman MD SH MH didampingi dua koleganya Puja Kusuma, Elvira SH dari Kantor Hukum SS dan Partner., kepada awak media di gedung Kejari Sumbawa, Senin (31/7), menyatakan bahwa, kegiatan penggeledahan yang dilakukan tim Jaksa Penyidik Kejari Sumbawa dirumah kliennya (tersangka) dinilai sah sesuai dengan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.
Dikatakan Surahman akrab disapa advokat kondang ini, sebelum dilakukan penggeledahan oleh pihak Kejari Sumbawa melalui Kasi Pidsus telah melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada pihaknya selaku kuasa hukum tersangka. Dimana saat dilakukan penggeledahan dirumah milik kliennya yang berada dikawasan Jurulane Kelurahan Brang Bara Kecamatan Sumbawa, pihaknya juga telah mendampingi istri tersangka dengan mempersilakan tim Jaksa untuk melakukan penggeledahan namun tak ada satupun dokumen ditemukan, ungkapnya.

Tentunya, terkait dengan dokumen kepemilikan rumah kliennya itu sebagaimana dibutuhkan oleh Jaksa, maka dalam beberapa hari kedepannya akan siap diberikan. Sebut dia, tanah dan rumah klien kami yang berada dikawasan Jurulane itu dibeli dan dibangun sejak tahun 2018 dan sampai saat pembangunan selesai belum sempat dilakukan balik nama.
“kliennya akan selalu kooperatif, termasuk untuk memberikan sejumlah dokumen kepemilikan rumah yang dimilikinya. Tunggu saja dalam satu dua hari kedepannya akan diberikan ke tim Jaksa Penyidik Kejari Sumbawa,” kata Surahman.
Berkaitan dengan penggeledahan ini, sambung Surahman, pihaknya hanya diperintahkan untuk mengawal, melihat dan mendampingi kliennya dalam penanganan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi ini. Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 421 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. paparnya
Adapun yang menjadi kewenangan daripada tersangka bisa saja melakukan perlawanan kalau ditemukan, dan kami juga akan tetap mengikuti proses penyidikan kasus ini hingga tuntas, tandasnya (IA)