SUMBAWA, infoaktualnews.com – Dua hari usai tim Jaksa Penyidik Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Sumbawa dibawah koordinator Kasi Pidsus Jaksa Indra Zulkarnain SH melakukan penggeledahan dirumah milik mantan Direktur RSUD Sumbawa, dokter DHB tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Suap (Gratifikasi) atas sejumlah proyek pengadaan fiktif alat-alat kesehatan dan obat-obatan ( E-Catalog) tahun 2022 lalu.
Saat ditemui awak media, Senin (2/8), kuasa hukumnya Advokat Surahman.MD.,SH.,MH.,dari Kantor Hukum SS dan Partner mendatangi kejaksaan untuk menyerahkan sejumlah dokumen Sertifikat rumah milik kliennya (DHB) kepada Kasi Pidsus Kejari Sumbawa.
“Iya, kami menyerahkan berkas dokumen surat penting atas kepemilikan rumah milik klien kami (DHB) berupa copy sertifikat tanah dan kwitansi jual beli dari pemilik asal kepada dr.DHB,” kata Surahman akrab disapa advokat kondang ini.
Dikatakan advokat Surahman, sejarah kepemilikan tanah di kawasan Jurulane Kelurahan Brang Bara Kecamatan Sumbawa milik dokter DHB, itu dibeli Seharga Rp 400 Juta pada tahun 2019 lalu. Sebut dia, kliennya belum sempat dibalik nama sertifikatnya, lantas dibangun rumah batu permanen dan selesai tahun 2021 lalu dan baru saja ditempati dan tidak ada kaitan dengan kasus yang membelit kliennya tersebut.
“Kliennya (Dokter DHB, red) secara kooperatif melalui kami selaku kuasa hukumnya telah menyerahkan berkas dokumen kepemilikan rumah tersangka yang dibutuhkan oleh penyidik Kejaksaan, yang telah diterima resmi oleh Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Jaksa Indra Zulkarnain SH diruang kerjanya Rabu sore, sehingga apa yang kami janjian telah kami penuhi dengan baik,” pungkasnya.(IA)












