Resedivis Yang Sering Beraksi di Tiga Wilayah Kota dan Kabupaten, Berhasil Dibekuk Tim Puma Polres Lobar

Lombok Barat, IAN –

Tim puma Polres Lombok Barat yg berkolaborasi dengan Unit Reskrim Polsek Kediri berhasil membekuk seorang pelaku Pencurian dengan pemberatan ( curat ) sebagaimana dimaksud dalam *pasal 363 KUHP* di Dsn. Tunjang Desa Taman Baru Kec. Jonggat Kab. Lombok Tengah.

Pelaku berinisial AM als MA(50) merupakan DPO yang sudah lama menjadi buronan aparat Kepolisian dan disamping itu juga pelaku adalah seorang resedivis yang sudah sering keluar masuk Lapas.

Adapun Korbannya yaitu seorang perempuan yg berinisial SF (25)yang beralamat Dsn. Penandah Desa Montong Are Kec. Kediri kab. Lombok Barat

Kronologis kejadian dimana awalnya pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu dan mengambil barang barang yang ada didalam rumah.

“Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Lobar AKP DHAFID SHIDDIQ, S.H., S.I.K. saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan bahwa barang yang berhasil diamankan dari pelaku adalah 1 ( satu ) unit ranmor R2 jenis Honda beat sporty warna hitam, 1 ( satu ) unit HP realme 6A warna hitam.

“Jika di kalkulasikan dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 18.000.000, ( delapan belas juta rupiah ),” tambahnya.

Pelaku berhasil diamankan berawal dari penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi dan korban akhirnya Tim kami pun memperoleh info yang diduga sebagai pelaku pencurian, kemudian kami mendalami informasi tersebut.

“Tepatnya Jumat tanggal 04 September 2020 sekitar pukul 04.00 wita, Tim kami membekuk pelaku di wilayah dsn. Tunjang Desa Taman Baru kec. Jonggat kab. Loteng beserta BB berupa satu buah Hp yg sesuai dengan milik korban, dari hasil introgasi awal pelaku mengaku dlm melakukan aksinya tidak sendirian, selanjutnya pelaku dibawa ke polres Lobar untuk dimintai keterangan guna pengembangan sehingga dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya serta barang bukti yg belum ditemukan yaitu 1 unit spm, “ujarnya.

“Saat ini Pelaku dan barang bukti kami amankan di Mako Polres Lobar guna proses hukum lebih lanjut, adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman maksimal 7 tahun penjara” imbuhnya (IA-Dy)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)