News  

2 Tahun Berlalu, Advokat Surahman Minta Polres Sumbawa Tindak Lanjuti Kasus Penyerobotan Tanah

SUMBAWA, infoaktualnews.com – Advokat Surahman MD SH MH dkk dari Kantor Hukum SS dan Partner, Selasa (15/08) melayangkan surat resmi kepada Kapolres Sumbawa, Kasat Reskrim dan Penyidik Polres Sumbawa untuk mendesak penyelesaian dan penuntasan atas penanganan kasus dugaan tindak pidana pengrusakan atas pagar tanah milik Maskendi (kliennya) yang berada di Desa Penyaring Kecamatan Moyo Utara yang telah dilaporkan sebelumnya.

“Kami melayangkan surat kepada pihak Kepolisian karena Maskendi warga Penyaring telah memberikan kuasa hukum kepada pihaknya untuk mempertanyakan tindak lanjut penanganan kasus tindak pidana yang telah dilaporkan pada tahun 2021 lalu,” ungkap Surahman akrab disapa advokat kondang kepada awak media, Rabu (16/8).

Lanjut Surahman katakan, berdasarkan kekuatan surat kuasa khusus yang telah ditandatangani diatas materi yang cukup, untuk itu kami meminta tanggapan atas perkembangan penanganan kasus tindak pidana pengrusakan yang telah kami laporkan pada tanggal 3 Oktober 2021, sebagaimana laporan pengaduan Nomor 154/LPPDN/Adv.SS/X/2021 terhadap tindak pidana pengrusakan yang diancam dengan Pasal 406 KUHP yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Penyaring Kecamatan Moyo Utara.

Oleh karena itu, ada tahapan dalam penerapan hukum yang telah dilakukan oleh tim penyidik Polres Sumbawa dari tahun 2021 lalu. Sebut dia, terhadap laporan tindak pidana terhadap korban yakni telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, telah menerima bukti surat, telah menerima barang bukti pengrusakan tindak pidana tersebut, telah melakukan tinjau lokasi serta pengukuran tapal batas oleh BPN Sumbawa yang didampingi tim Polres Sumbawa, tim hukum pelapor/korban, Pedesaan Penyaring dan puluhan warga setempat. Masih kata Surahman, obyek tersebut murni milik korban berdasarkan sertifikat hak milik Nomor 914 atas nama Maskendi, dan bahkan telah memeriksa dan meminta keterangan dari BPN Sumbawa.

Berdasarkan rangkaian peristiwa hukum tersebut dan sebagaimana rujukan Pasal 184 ayat (1) dan Pasal 39 ayat (1) KUHAP serta dipertegas dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 21/PUU-XII/2014 terhadap bukti tindak pidana semestinya telah terpenuhi. Namun belum tuntas penanganan kasus tersebut, justru para pelaku kembali melakukan perbuatan tindak pidana yang sama dengan merusak kembali pagar tanaman milik korban pada tanggal 4 Agustus 2023, foto dan video para pelaku telah dikirim kepada penyidik Polres Sumbawa. paparnya

“Kami minta kepada Kapolres Sumbawa, Kasat Reskrim dan Penyidik untuk segera melakukan tindakan hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)