News  

Jaksa indra: 25 Saksi Akan Dihadirkan di Pengadilan Tipikor

Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Indra Zulkarnain, SH.,

SUMBAWA, infoaktualnews.com – Pasca menjalani persidangan praperadilan dengan menggugurkan/menolak permohonan praperadilan pemohon yakni tersangka dr DHB oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Saba Aro Zendrato, SH., MH.

Kemudian Kejari Sumbawa akan berkonsentrasi penuh untuk menghadapi sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif atas pengadaan sejumlah alat-alat kesehatan dan obat-obatan pada RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu.

“Iya, siding perdana akan digelar pada hari selasa, (5/9) di Pengadilan Tipikor Mataram,” kata Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Indra Zulkarnain, SH.,kepada awak media diruang kerjanya, Rabu (30/8).

Lanjut Indra akrab disapa jaksa low profile ini, dalam sidang perkara RSUD Sumbawa ini, Jaksa Penuntut Umum telah mempersiapkan surat dakwaan sebanyak 125 halaman. Sebut dia, ada sejumlah dokumen barang bukti dan 25 orang saksi akan dihadirkan pada persidangan nantinya serta 2 orang ahli pidana yang akan diajukan secara bertahap ke persidangan Pengadilan Tipikor Mataram.

Namun sebelum sidang digelar kata Indra, tersangka dr DHB akan dipindahkan penahanannya terlebih dahulu ke Lapas Mataram sehingga proses persidangannya dapat berjalan dengan lancar.

“Kami dari tim JPU kejari Sumbawa telah siap mengahadapi perkara dugaan korupsi RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu,” pungkasnya

Untuk diketahui, dr DHB ditahan oleh penyidik kejaksaan kejari Sumbawa pada tanggal 20 Juli 2023 lalu. Dan tersangaka didangkakan dengan pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah Undang-undang Nomor 30 tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1). (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)