LOMBOK TIMUR , infoaktualnews.com _ Tim opsnal Satuan Reserse Narkotika polres Lombok Timur berhasil mengamankan seorang residivis berinisial MSL (30 tahun) ia merupakan pelaku tidak pidana kejahatan narkotika asal Dusun Sungkit Desa Kesik Kecamatan Masbagik kabupaten Lombok Timur pada hari senin (11/9/2023) sekitar pukul 10 : 00 wita.
Penangkapan tersebut berdasarkan adanya informasi yang di sampaikan oleh masyarakat bahwa diwilayah Desa Kesik pada salah satu rumah di curigai sering di jadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika.
berdasarkan informasi tersebut.kemudian Kasat Resnarkoba Polres Lotim AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH.MH. perintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan mendalami informasi yang di sampaikan masyrakat tersebut.
Lanjut dalam penjelasan AKP I.Gusti Ngurah Bagus Suputra SH.MH. mengatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa diwilayah Dusun Sungkit Desa Jurit ada seorang residivis kasus Narkoba dicurugai kembali melakukan transaksi jual beli Narkoba.
Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pegerbekan terhadap rumah yang ditempati oleh pelaku MSL dengan di saksikan oleh BKD Desa Setempat dan beberapa warga sekitar.
Saat dilakukan pengeledahan terhadap badan dan pakaian yang dikenakan pelaku MSL (30 tahun ) akan tetapi petugas tidak temukan barang bukti narkotika
kemudian petugas lakukan pengembagan dengan lakukan pengeledahan pada sebuah kamar di rumah milik pelaku MSL dan di sebuah kamar petugas temukan 2 bungkus plastik klip kecil berisi bubuk putih Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik berwarna hijau yang di sembunyikan dalam gagang sapu.
Setelah di timbang shabu tersebut sebayak 2,69 gram berat brutto.
Selain itu petugas Juga amankan barang milik pelaku seperti , 2 buah HP Android ,1 buah HP kecil ,1 lembar plastik warna hijau ,1 buah sapu ,1 buah korek api gas.
Berdasarkan catatan kepolisian Pelaku MSL (30 tahun) merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2016 dan divonis 8 tahun penjara di PN Dompu dan bebas bersyarat pada bulan April 2022.
Atas perbuatanya pelaku berikut barang buktinya telah di amankan di polres Lombok Timur gunamenjalani proses hukum lebih lanjut terhadapnya dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .
Dan juga pasal114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara palimh sedikir 5 dan paling lama 20 tahun. ( red )












