MATARAM ,infoaktualnews.com _ Penyidik Reskrim Polresta Mataram tetapkan dua orang warga Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, NTB sebagai propokator dalam kasus tindak pidana melawan hukum terhadap petugas yang terjadi pada Jum’at (6/10/2023) sekitar pukul 04.00 wita sebelum waktu subuh.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE.SIK.MH mengatakan bahwa dalam kasus tersebut ditetap dua orang sebagai provokator.

Kedua tersangka provokator tersebut diantaranya yakni inisial B dan M .” jelas Kasat Reskrim saat di dampingi oleh Kasi Humas, Iptu Wiwin Widarti pada senin sore (9/10/2023)
Lanjut oleh kasat mengatakan bahwa kedua tersangka provokator ini memiliki peran masing- masing hal tersebut di kuatkan berdasarkan keterangan dari para saksi , kemudian juga ada yang pegang kembang api ( Mrcon ) dan pukul tiang listrik sebagai kode. ” Beber Kompol Made Yogi ( 9/10/2023 )
Terhadap kedua pelaku provokator dijerat dengan pasal 160 KUHP dan saat ini sudah menjalani penahanan di Polresta Mataram menunggu proses hukum.
Perlu diketahui bahwa dua orang provokator merupakan bagian dari 19 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dimana dari 26 orang diperiksa dan telah ditetapkan 19 orang tersangka sebagai tersangka sementara 5 orang lainnya tidak cukup bukti untuk di jadikan tersangka dalam kasus tersebut oleh penyidik.
Kemudian 4 orang pelaku di kembalikan ke orang tua karena masih anak- anak dan bawah umur akan tetapi tetap diproses hukum sedangkan 2 orang masih dalam proses penyelidikan jelas Kompol Yogi.
Tambah oleh kasat Reskrim bahwa dari 26 orang pelaku tersebut sebanyak 3 orang pelaku dinyatakan positi (+) mengkonsimsi Narkoba jenis shabu_ shabu dan 1 orang di antaranya masih di bawah umur.
Dari tangan para tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa ; rekaman video , sebanyak 130 anak panah , 7 ketapel yang digunakan sebagai busur panah , 60 biji kelereng ( peluru sejata rakitan) , 13 petasan atu mercon dan 10 kembang api.
Kemudian sebanyak 10 unit senjata api rakitan dan sebanyak 3 buah sajam jenis samurai serta 3 buah rompi dan 2 pucuk senapan angin.
Para tersangka telah diamankan di polrest mataram dan dijerat dengan Undang undang darurat, pasal 160. dan pasal 213 KUHP dengan ancaman penjara.
Terakhir kasat Reskrim Kompol Made Yogi menghimbau kepada masyrakat agar mengotrol putra/ putrinya agar berhati _ hati mengunakan medsos agar tidak Shere suatu pristiwa yang belum tentu kebenaranya.
Dan jangan mudah percaya terhadap akun palsu dengan mengunakan aplikasi penawaran sesuatu hal yang menjajikan karena hal tersebut tidak benar hanya modus penipuan. ( IA_red )












