Ini Penjelasan Kasat Reskrim Terkait Pelaku Pemanahan di Taliwang

MATARAM ,infoaktualnews.com _ Penyidik Reskrim Polresta Mataram tetapkan dua orang warga Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, NTB sebagai propokator dalam kasus tindak pidana melawan hukum terhadap petugas yang terjadi pada Jum’at  (6/10/2023)  sekitar pukul 04.00 wita sebelum waktu subuh.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE.SIK.MH mengatakan bahwa dalam kasus tersebut ditetap dua orang sebagai provokator.

Kedua tersangka provokator  tersebut diantaranya yakni  inisial B dan  M  .” jelas Kasat Reskrim  saat  di dampingi oleh Kasi Humas, Iptu Wiwin Widarti  pada senin sore (9/10/2023)

Lanjut oleh kasat  mengatakan  bahwa kedua tersangka provokator ini memiliki peran masing- masing hal tersebut di kuatkan  berdasarkan keterangan  dari para  saksi ,  kemudian juga ada yang pegang kembang api ( Mrcon )  dan pukul tiang listrik sebagai kode. ” Beber Kompol Made Yogi ( 9/10/2023 )

Terhadap kedua pelaku provokator  dijerat dengan pasal 160 KUHP dan saat ini sudah menjalani penahanan di Polresta Mataram menunggu proses hukum.

Perlu diketahui bahwa dua orang provokator merupakan bagian dari 19 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dimana dari 26 orang diperiksa dan telah  ditetapkan 19 orang tersangka sebagai tersangka   sementara 5 orang lainnya  tidak cukup bukti  untuk di jadikan tersangka  dalam kasus tersebut  oleh penyidik.

Kemudian 4 orang  pelaku  di kembalikan ke orang tua  karena masih anak- anak  dan bawah umur akan tetapi  tetap diproses hukum  sedangkan  2 orang masih dalam proses penyelidikan jelas Kompol Yogi.

Tambah  oleh  kasat Reskrim bahwa dari 26  orang pelaku tersebut sebanyak 3 orang pelaku  dinyatakan positi (+)  mengkonsimsi Narkoba jenis shabu_ shabu  dan 1 orang di antaranya masih di bawah umur.

Dari tangan para tersangka berhasil diamankan barang bukti  berupa  ;  rekaman video ,  sebanyak  130 anak panah , 7  ketapel yang digunakan sebagai busur panah ,   60 biji kelereng  (  peluru sejata rakitan) ,   13  petasan atu  mercon  dan 10 kembang api.

Kemudian  sebanyak 10  unit  senjata api rakitan  dan  sebanyak  3  buah sajam  jenis samurai  serta 3 buah  rompi  dan 2 pucuk  senapan angin.

Para tersangka telah diamankan di polrest mataram dan  dijerat dengan Undang undang darurat, pasal 160. dan pasal 213 KUHP dengan ancaman penjara. 

Terakhir kasat Reskrim Kompol Made  Yogi  menghimbau  kepada masyrakat agar  mengotrol  putra/ putrinya agar berhati _ hati  mengunakan  medsos  agar tidak  Shere  suatu pristiwa yang belum tentu kebenaranya.

Dan  jangan  mudah  percaya terhadap  akun palsu dengan mengunakan  aplikasi penawaran  sesuatu  hal  yang menjajikan karena hal tersebut tidak benar  hanya  modus penipuan. ( IA_red )

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)