Mataram, infoaktualnews.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Jarot Widiyatmoko, SH MH dengan hakim anggota Glorius Anggun Doro, SH dan Dr. Djoko Sopriono, MT, SH, M, Hum didampingi Panitera Pengganti Nuraini SH,
Usai mendengarkan keterangan lima saksi terkait yang diajukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain SH dkk, Rabu (18/10) meminta dan memerintahkan tim JPU agar pada sidang lanjutan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Gratifikasi pengadaan sejumlah alat-alat kesehatan dan obat-obatan pada RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu.
Dimana yang melibatkan terdakwa dr.DHB mantan Direktur RSUD Sumbawa itu, agar mengajukan empat orang saksi lagi dan dua orang ahli.
Setelah melihat daftar saksi pada BAP, maka kami minta dan perintahkan Penuntut Umum, pada sidang lanjutan Rabu 25 Oktober 2023 mendatang, agar menghadirkan paling tidak empat orang saksi terkait yakni Direktur RSUD Sumbawa yang sekarang dokter Nieta, Hardiansyah, pejabat dan Dewan Pengawas RSUD Sumbawa lainnya, Adi Nusantara (Kepala BAPPEDA) Sumbawa, serta dua orang ahli, tandas Ketua Majelis Hakim Tipikor Mataram.
Mendengar perintah majelis hakim, Tim JPU Kejari Sumbawa dibawah koordinator Kasi Pidsus Jaksa Indra Zulkarnain SH menyatakan siap untuk menghadirkan empat saksi dan dua ahli tersebut, sehingga palupun diketuk tanda berakhirnya sidang dan akan dilanjutkan Rabu mendatang. (IA)