Biadap Seorang Bapak Aniaya Anaknya Hingga Tewas

MATARAM ,infoaktualNews.Com _ Seorang Bapak kandung  berinisial SPM  (46 tahun) asal Dompu dan  berumah  di Lingkungan Karang Kemong Cakra Barat  Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.

Ia merupakan  terduga pelaku  penganiayaan terhadap  anak kandungnya sendiri  hingga mengakibatkan anaknya  berinisial  sdri. NRF ( 9 tahun ) diketahui belia  tersebut  masih duduk di bangku kelas 3 SDN.

Menuru keteragan saksi di  lingkungan TKP bahwa  antara korban dan pelaku merupakan anak dan bapak kandung .

di ketahui di usia baru genap  1 tahun  sdri  NRF  ( korban ) sempat terpisah  sama  pelaku  ( Bapaknya )  lantran  dia dengan ibu korban .

Kemudian  sekitar sebulan ini  pelaku  rujuk kembali dengan ibunya korban  sehingga tinggal kumpul bersama lagi , Jelas  Kombes Pol . Mustofa  pada Sabtu Malam (21/10/2023)

Peristiwa  naas tersebut  terjadi  pada Sabtu (21/10/2023 )  sekitar pukul 15.30  wita  berdasarkan informasi  di lingkungan korban sempat dilarikan ke salah satu klinik di Kota Mataram oleh keluarganya  Namun tidak bisa terselamatkan.

Atas pristiwa  tersebut  pihak keluarga menemukan kejanggalan pada kondisi korban  lantaran  ditemukan banyak luka sehingga langsung melapor ke polisi.

Sementara pelaku  sempat  melarikan diri ke salah satu rumah rekannya yang  berada di Dasan Agung  Kecamatan Selaparang  Kota Mataram.

Atas laporan  tersebut  akhirnya  polisi  berhasil  melakukan  penangkapan  terhadap Pelaku  sekitar pukul 19.00 WITA.

Saat di introgasi oleh  petugas  pelaku mengatakan dia aniaya anaknya hingga tewas  lantaran emosi  yang tak terkontrol.

Pada  badan korban ditemukan  beberapa luka  seperti  lebam pada leher kemudian ada gigi  2 rontok  serta di bawah sebelah kiri dan mata kanan korban lebam  sehingga  polisi akan melakukan  visum  terhadap korban agar di ketahui  jelas  penyebah dari luka  korban , jelas Kombes pol Mustofa SIK.MH.( 21/10/2023  ) sabtu malam.

Saat ini jenazah korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram  Sementara pelaku sudah di tahan terhadapnya akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak lantaran korbannya masih di bawah umur. ( IA_ red )

 

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)