BANDUNG,infoaktualnews.com – Dituntut 13 tahun penjara lantaran didakwa melalukan korupsi tanah desa, tentunya menjadi pukulan berat bagi sang terdakwa, Jajang Ruhiat mantan Kepala Desa Cikole, Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Namun, kendati demikian Jajang bisa bernafas lega, setelah melalui serangkaian persidangan, Senin, tanggal 23 Oktober 2023 Jajang oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung divonis lepas dari tuntutan hukum (onslag).
Dalam amar putusannya Jajang Ruhiat divonis onslag oleh majelis hakim yang dipimpin Benny Eko.
” Putusan majelis hakim menurut kami sudah tepat. Alasannya jelas karena tidak terdapat bukti atas perbuatan yang didakwakan kepada klien kami merupakan perbuatan pidana. Ini sejalan dengan nota pembelaan kami, ” kata Lukman Firmansyah, salah satu tim kuasa hukum Jajang Ruhiat, di Bandung, Kamis (26/10).
Menurut Lukman, terdakwa sebelumnya dituntut dengan pasal korupsi atas tanah desa dengan tuntutan pidana 13 tahun dan uang pengganti 30 miliar rupiah.
Namun dengan saksi dan bukti yang berhasil digali, pihaknya berkeyakinan kliennya tidak melakukan tindak pidana dan lepas dari jerat hukum.
” Iya berdasarkan saksi dan bukti yang kami hadirkan clear tidak ditemukan adanya peristiwa pidana, apalagi perbuatan korupsi yang merugikan negara. Jadi kami percaya hakim bersikap objektif dan klien kami lepas dari segala yang dituntutkan JPU, ” ujarnya.
Dalam pledoinya tim kuasa hukum Jajang menjelaskan ikhwal permasalahan hukum Jajang bermula dari adanya surat keputusan (SK) Kepala Desa Cikole tentang penghapusan aset desa. Namun tidak berselang waktu lama aset desa tersebut dikembalikan kesemula dengan SK no 145/sk/2021/pem/2021 yang isinya membatalkan SK sebelumnya.
Selanjutnya dakwaan serta tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersandar pada bukti kepemilikan tanah kas desa, di desa induk Cibogo berupa fotocopy letter C desa tahun 2011. Namun hal tersebut kontradiktif karena sebelumnya Bupati KBB melalui sekda mengeluarkan surat bahwa sebidang tanah dengan persil 57 tidak tercatat sebagai aset daerah.
Kemudian SK Kades Cikole yang dipandang sebagai perbuatan melawan hukum mengakibatkan kerugian negara merupakan hasil audit penghitungan kerugian negara pada tanggal 24 Mei 2021.
Padahal dua bulan sebelum audit yakni tanggal 30 Maret 2021 SK penghapusan aset tersebut sudah dibatalkan sehingga tidak ada lagi dasar atau bukti yang digunakan auditor untuk menyatakan adanya kerugian negara.
Dituturkan Lukman awalnya Desa Cikole merupakan pemekaran dari Desa Cibogo. Dengan demikian SK penghapusan aset di persil 57 merujuk ke Desa Cibogo, yang menyebutkan pada tahun 2011 sudah terbit peraturan Kades Cibogo yang mempertegas status kepemilikan persil 57 adalah milik ahli waris Martawijaya.
Kemudian tahun 2019 Pemerintahan Desa Cibogo melalui Sekdes mengirimkan surat kepada Desa Cikole terkait pelimpahan buku C desa dengan nama wajib pajak, Martawijaya.
Alasan lain yang menjadi dasar Jajang mengeluarkan penghapusan aset desa persil 57 karena adanya surat keterangan desa yang dibuat oleh Heri Suheri selaku Kepala Desa Cikole sebelumnya, yakni pada 7 April 2011, dimana pada intinya menerangkan persil 57 adalah tanah Martawijaya. Selanjutnya surat pernyataan tertanggal 22 Juni 2011, dibuat A Rahmat selaku mantan Kades Cibogo (tahun 1980 sampai 1988) yang juga menerangkan tanah persil 57 adalah milik ahli waris Martawijaya yang dititipkan ke Pemdes Cibogo.
Bukti lain yang memperjelas status kepemilikan Martawijaya atas tanah persil 57 yaitu dengan adanya rapat 3 desa yakni Desa Cikole, Desa Cibogo dan Desa Kayuambong yang dalam pembahasannya ahli waris menunjukan bukti kepemilikan.
Dan yang tidak kalah penting dalam kurun waktu sebelum SK pembatalan penghapusan aset tidak pernah ada peralihan kepemilikan atau perubahan terhadap obyek persil 57 serta tidak pernah ada penerimaan apapun atas bidang tanah persil 57.
” Jadi bukti serta rangkaian peristiwanya jelas. Justru klien kami ketika membuat surat keputusan penghapusan aset inventaris milik desa seluas 8 hektar di persil 57 itu tepat dan yang lebih penting lagi dengan SK yang dibuat pemilik tanah sebenarnya tidak kehilangan haknya, ” pungkasnya.(***)












