Hukrim  

Pelaku perbuatan Cabul ditangkap Sat Reskrim Polres Langkat

Langkat,INFOAKTUALNEWS.COM- Sat Reskrim Polres Langkat dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza, S.I.K, M.M berhasil mengamankan pelaku perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur pada hari Senin (29/01/2024) pukul 05.30 WIB.

Pelaku perbuatan Cabul yang terjadi di Kecamatan Secanggang masuk dalam Wilayah hukum Polres Langkat Polda Sumatera Utara berinisial F (13) warga Secanggang berhasil diamankan di kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Adapun korban perbuatan Cabul berinisial M (7) warga Secanggang sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/14/I/2024/SPKT/POLRES LANGKAT /POLDA SUMATERA UTARA tanggal 11 Januari 2024.

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, SIK. SH. MH melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma menjelaskan Sat Reskrim Unit PPA Polres Langkat dipastikan serius dalam menindaklanjuti Laporan Polisi Cabul tersebut. Hal ini terbukti dgn ditangkapnya tersangka F walaupun F sudah tinggal di rumah pamannya di Hamparan Perak. Sebelum juga menangkap tersangka tentunya ada alat bukti yg harus diperoleh terlebih dahulu, yang ini sifatnya wajib seperti hasil visum.

Selanjutnya Penyidik akan terus menangani kasus ini sampai tuntas dan akan mengembangkan setiap keterangan dan alat bukti yang diperoleh sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Terhadap pelaku disangkakan perkara persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1,2) Sub Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (IS/IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)