SUMBAWA, infoaktualnews.com – Sesuai dengan atensi dan arahan dari Menteri ATR/Kepala BPN RI, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam Rapat Koordinasi Nasional di Jakarta pekan kemarin. Maka Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan (BPN Kantah) bertekad dan berkomitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap mafia tanah di daerah ini.
“Pemberantasan mafia Tanah ini, kami akan mengadakan kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) melalui program pendampingan hukum,” katakan Kepala BPN Kantah Sumbawa Dendi Herlan S.SIP M.IP., kepada media ini diruang kerjanya, Selasa (19/3).
“Semenjak, Kami dipercayakan untuk memimpin BPN Kantor Pertanahan (Kantah) Sumbawa September 2023 (sekitar 7 bulan) lalu, kami telah mengingatkan seluruh jajaran Pertanahan Sumbawa agar dalam melaksanakan tugas kinerja dan pelayanannya kepada masyarakat tetap berpegang pada SOP dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Dan jangan sekali-kali melakukan yang namanya pungutan liar (Pungli), sebab jika terbukti ada yang terlibat dalam pembuatan tercela. kami akan tindak tegas,” tegas Dendi akrab disapa pejabat kantah low profile ini.
Lanjut dia ungkapkan, seluruh jajaran Pertanahan Sumbawa diingatkan untuk bekerja secara profesional dan proporsional sesuai dengan SOP dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya juga telah menata sarana prasarana loket pelayanan di ruangan AC, sehingga Staf/Karyawan yang memberikan pelayanan dapat lebih leluasa, betah kerja dan nyaman, termasuk bagi masyarakat yang datang berurusan dapat nyaman dan terlayani dengan baik. terang Dendi
karena itu, terkait dengan pembuatan dan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang dimiliki sambung Hendi, sejauh ini penyelesaiannya diharapkan secepatnya dituntaskan dan diselesaikan dengan baik paling lambat lima hari. Sebab sebut dia, jika sejumlah persyaratan yang ditentukan dilengkapi oleh pemohon, begitu pula sebaliknya dari hasil inventarisir ternyata ada ditemukan masih ada dokumen berkas permohonan yang kurang, maka petugas BPN segera menginformasikan kepada masyarakat pemohon. bebernya.
Menurutnya, BPN Sumbawa secara keseluruhan menyatakan menyambut baik siapa saja warga masyarakat yang datang mengurus sertifikat tanah, baik itu perorangan ataupun kelompok, dengan tangan terbuka siap membantu dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Kami juga menghimbau kepada segenap elemen masyarakat di daerah ini agar tidak menggunakan yang namanya calo. Alangkah baiknya datang langsung ke loket pelayanan yang ditentukan, dan jika ada hal-hal terkait dengan pelayanan, kami sangat mengharapkan adanya saran dan masukan yang positif konstrukti. Sehingga jika ada yang kurang pas dapat dilakukan perbaikan dan pembenahan sebagaimana mestinya,” tandasnya (IA)