SUMBAWA, infoaktualnews.com – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan atas pengelolaan dan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 46 Cabang Sumbawa yang disalurkan melalui Bumdes Sahabat Desa Semamung Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa tahun 2020 – 2022 lalu inisial PM (30) perempuan, diduga menggelapkan dengan jumlah kerugian negara mencapai sekitar Rp 3,1 Miliar.
Dimana terdakwa PM tidak mengajukan tanggapan atau keberatan (Eksepsi) atas dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumbawa, maka pada sidang lanjutan kemarin yang digelar terbuka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram memberikan kesempatan kepada Tim Jaksa mengajukan saksi terkait secara bertahap.
Hal itu diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain SH selaku koordinator Tim JPU, Selasa (4/6), ia menegaskan sidang lanjutan kali kedua di Pengadilan Tipikor Mataram yang dikendalikan majelis hakim diketuai, I Ketut Somanasa SH MH dengan hakim anggota Mahyudin Igo SH dan Fadhli Hanra SH MKn, yang juga dihadiri terdakwa PM didampingi Penasehat Hukumnya Advokat Febrian Anindita SH.,
“Kami telah mengajukan 6 orang saksi,” cetus Indra akrab disapa Kasi Pidsus ini.
Dikatakan Jaksa Indra, Adapun 6 orang saksi terkait yang diajukan ke persidangan untuk menguatkan dakwaan, yakni 3 orang petugas bank BNI 46 Sumbawa dan 3 orang warga Desa Marga Karya Moyo Hulu selaku nasabah. Masih kata dia, para saksi telah memaparkan tentang proses dari dana KUR yang disalurkan melalui Bumdes maupun jumlah yang disalurkan dan diterima oleh nasabah, dan terdakwa sendiri membenarkan apa yang diterangkan oleh para saksi, bebernya.
Oleh karena itu, sidang lanjutan ketiga pekan depan sambung Jaksa Indra, pihaknya akan kembali mengajukan 6 – 7 orang saksi khususnya Ketua dan sejumlah Pengurus Bumdes dan nasabah lainnya, bahkan sejumlah ahli baik itu ahli Pidana dan Perbankan akan kami siapkan untuk diajukan ke persidangan.
“Kami kenakan terdakwa guna membuktikan unsur pasal pidana korupsi yang didakwakan, yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 huruf A dan B ayat (2) dan (3) UU.RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya (IA)